Rokan Hilir,Wartapatroli.com – Program bantuan pembangunan MCK Tahun Anggaran 2025 di Kepenghuluan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, yang berada di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rohil, diduga bermasalah.
Hingga kini pekerjaan belum selesai, sementara alur penggunaan anggaran dinilai tidak transparan dan memunculkan dugaan pelanggaran prosedur pengelolaan dana bantuan pemerintah.
Berdasarkan penelusuran di lapangan dan keterangan sejumlah penerima manfaat, yang dihimpun Wartapatroli.com Rabu (11/3) sedikitnya terdapat 9 warga penerima bantuan MCK yang diminta membuka rekening bank serta menandatangani surat pengalihan dana kepada pihak supplier yang ditunjuk oleh tim fasilitator program.
Total dana bantuan yang dialihkan tersebut diperkirakan mencapai Rp99 juta. Namun, para penerima manfaat mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan secara transparan mengenai mekanisme penggunaan dana, spesifikasi pekerjaan, maupun sistem pembayaran kepada tukang.
Dugaan Pengaturan Dana dan Perubahan Spesifikasi
Permasalahan mulai mencuat ketika terjadi ketidaksepakatan harga material antara supplier dengan pihak fasilitator. Supplier mengaku diminta menurunkan spesifikasi teknis (spek) material serta upah tukang dari rencana awal pembangunan MCK.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bagi supplier karena berpotensi menyeret mereka dalam persoalan hukum, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran.
Sebagai langkah antisipasi, supplier kemudian mengembalikan sebagian dana kepada penerima manfaat. Supplier hanya mengambil pembayaran sesuai nilai material yang benar-benar dipesan, yaitu sekitar Rp5 juta per penerima manfaat dari total sembilan penerima bantuan.
Sementara sisa dana bantuan direncanakan dikembalikan kepada penerima manfaat melalui transfer.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya muncul permintaan dari pihak fasilitator agar sisa dana tersebut justru ditransfer ke rekening pribadi fasilitator, dengan alasan dana tersebut nantinya akan digunakan untuk membayar para tukang yang mengerjakan pembangunan MCK bersama pengawas dari dinas terkait.
Pekerjaan Terhenti, Tukang Belum Dibayar
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini para tukang belum menerima pembayaran, sehingga pekerjaan pembangunan MCK di Desa Teluk Merbau terhenti dan tidak selesai.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pasalnya, program tersebut merupakan anggaran Tahun 2025, namun proses pencairan baru terjadi pada tahun 2026, sementara pekerjaan juga belum rampung.
Ketidakjelasan mekanisme penyaluran bantuan serta adanya dugaan pengalihan dana ke rekening pribadi dinilai sebagai indikasi kuat adanya pelanggaran tata kelola keuangan program bantuan pemerintah.
Pejabat Perkim Belum Beri Klarifikasi
Saat dikonfirmasi, Kabid Perkim Rohil, Wulan, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Sementara Kadis Perkim Rohil hanya menyampaikan secara singkat bahwa pihaknya telah menginstruksikan agar kegiatan tersebut segera diselesaikan.
Namun hingga saat ini belum ada penjelasan rinci mengenai mekanisme pengelolaan dana bantuan, peran fasilitator, serta dasar hukum pengalihan dana dari rekening penerima manfaat.
Potensi Pelanggaran Undang-Undang
Sejumlah praktisi hukum menilai bahwa jika dugaan tersebut benar, maka terdapat potensi pelanggaran sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Beberapa pasal yang berpotensi dilanggar antara lain:
Pasal 2 ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 3
Penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara 1 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pengelolaan dan penggunaan dana negara wajib dilakukan secara transparan dan sesuai peruntukan. Pengalihan dana tanpa mekanisme resmi dapat dikategorikan sebagai penyimpangan administrasi keuangan negara.
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Setiap pejabat pemerintah dilarang menyalahgunakan kewenangan, termasuk dalam pengelolaan program bantuan masyarakat.
Jika terbukti, pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
BPK dan Inspektorat Diminta Turun Tangan
Melihat berbagai kejanggalan tersebut, masyarakat serta sejumlah pihak mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap program bantuan MCK tersebut.
Pemeriksaan dinilai penting untuk mengungkap:
Mekanisme penyaluran bantuan
Alur pengelolaan dana program
Peran fasilitator dan pihak supplier
Dugaan pengalihan dana ke rekening pribadi
Kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi anggaran
Selain itu, perlu juga ditelusuri aturan dan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program, karena para penerima manfaat mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi atau penjelasan teknis, melainkan hanya diminta membuka rekening dan menandatangani surat pengalihan dana.
Masyarakat berharap aparat pengawasan pemerintah segera turun ke lapangan agar program bantuan yang seharusnya membantu warga tidak berubah menjadi persoalan hukum serta tidak merugikan masyarakat penerima manfaat.(Tim)












