Diduga Setubuhi Anak Di Bawah Umur Pria Di Pasaman Diciduk Polisi

Pasaman Barat, Wartapatroli.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DP (22), yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap pada Senin (8/6) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jambak Jalur 10, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan Pantauan Wartapatroli.com Selasa (9/6) Usai diamankan, DP langsung dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.

Atas perbuatannya terduga pelaku DP dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak, yaitu:
Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Mengatur tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, dapat juga dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur perbuatan cabul atau tindakan lain yang melanggar kesusilaan terhadap anak.

Proses Hukum Berlanjut
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Polres Pasaman Barat menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Kasus ini masih dalam penanganan penyidik dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.(Red/int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *