Polisi Amankan Tujuh Penambang Ilegal Sungai Lisun

Sijunjung, Wartapatroli.com – Sebagai langkah penegakan hukum Polisi menangkap tujuh orang penambang emas ilegal di aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Selasa (13/1) sekitar pukul 03.30 WIB. Ketujuh tersangka masing-masing berinisial BA, GP, RD, WE, KS, MJ, dan DD.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Sijunjung setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat di kawasan sungai tersebut.

Wartapatroli.com Rabu (14/1) mengutip dari lansiran media lokal di media sosial Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi itu dengan turun ke lokasi. Saat penggerebekan, petugas mendapati para pelaku sedang beroperasi melakukan penambangan emas ilegal.

“Sekitar pukul 03.30 WIB kami menemukan dan menangkap tujuh orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin,” ujar AKP Hendra Yose dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1).

Saat ini, ketujuh tersangka telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami peran masing-masing pelaku serta menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.(Tim/int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *