Baru Saja Agam Diguncang Kasus Serupa, Kini Pariaman, Jangan Tunggu Korban Bertambah Baru Sistem Dibenahi
Pariaman, Wartapatroli.com – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi sorotan serius.
Belum lama kasus dugaan keracunan makanan MBG terjadi di Kabupaten Agam pada awal September 2026, kini kejadian serupa dilaporkan menimpa sekitar 86 peserta didik MTsN 1 Kota Pariaman, kawasan Pauh, Kecamatan Pariaman Tengah, Senin (14/9) siang.
Puluhan siswa dilaporkan mengalami keluhan kesehatan setelah menyantap makanan yang diduga berasal dari program MBG.
Gejala yang muncul antara lain pusing, mual hingga muntah.
Sebanyak 56 siswa mendapatkan perawatan di RSUD M. Yamin, sementara 30 siswa lainnya dirawat di RSUD Sadikin Kota Pariaman.
Kejadian ini tentu tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan bahwa para siswa sudah mendapatkan penanganan medis.
Pertanyaan yang jauh lebih penting justru harus diajukan:
Bagaimana makanan yang diperuntukkan bagi anak-anak sekolah bisa sampai menimbulkan dugaan gangguan kesehatan secara massal..?
Apakah persoalannya berada pada bahan baku, proses memasak, kebersihan dapur, penyimpanan, distribusi, masa simpan makanan, atau rantai pengawasan dari penyedia hingga makanan dikonsumsi siswa..?
Semua pertanyaan tersebut wajib dijawab secara terbuka berdasarkan pemeriksaan ilmiah dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan Dinkes, Sampel Makanan Akan Diuji
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Saat ini saya sudah di rumah sakit. Siswa tersebut sudah dibawa ke Rumah Sakit M Yamin. Siswa itu sedang ditangani,” kata Rudy, Senin (14/9).
Pemerintah Kota Pariaman kini melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab kejadian.
Sampel makanan dari program MBG juga akan diperiksa di laboratorium.
Langkah tersebut patut diapresiasi.
Namun, investigasi tidak boleh berhenti sebatas mengambil sampel makanan.
Jika ingin benar-benar menemukan akar persoalan, pemeriksaan idealnya juga menyentuh rantai pengadaan bahan makanan, sumber bahan baku, kondisi dapur produksi, kebersihan peralatan, air yang digunakan, suhu penyimpanan, waktu produksi, waktu distribusi, hingga prosedur pengemasan dan penyajian.
Sebab, makanan yang tampak normal secara kasatmata belum tentu bebas dari kontaminasi.
86 Siswa Sakit, Kebetulan atau Ada Masalah Sistemik..?
Angka sekitar 86 siswa bukan jumlah yang kecil,
Ketika sejumlah peserta didik mengalami keluhan kesehatan dalam rentang waktu yang berdekatan setelah mengonsumsi makanan yang sama, maka dugaan keterkaitan dengan makanan tersebut tentu harus diperiksa secara serius.
Namun, Wartapatroli.com tidak menyimpulkan bahwa MBG merupakan penyebab pasti sebelum hasil pemeriksaan medis, epidemiologis dan laboratorium diterbitkan oleh instansi berwenang.
Justru di sinilah pentingnya transparansi.
Publik berhak mengetahui:
Apa menu yang dikonsumsi siswa..?
Siapa penyedia atau pengelola dapur MBG..?
Kapan makanan diproduksi?
Berapa lama makanan berada dalam perjalanan sebelum diterima sekolah..?
Bagaimana standar penyimpanan dan distribusinya..?
Apakah sampel makanan masih tersedia..?
Apakah sampel bahan baku turut diperiksa..?
Apakah pekerja dapur diperiksa kondisi kesehatannya..?
Berapa lama jeda antara makanan diterima dan dikonsumsi siswa..?
Apakah ada catatan pemeriksaan keamanan pangan sebelum makanan didistribusikan..?
Jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menyebut bahwa “siswa sudah ditangani”.
Jangan Sampai MBG Berubah Menjadi Program yang Membuat Orang Tua Cemas
MBG dirancang sebagai program pemenuhan gizi.
Karena itu, standar keamanannya semestinya tidak boleh berada di bawah standar makanan komersial biasa.
Ini makanan yang diberikan kepada anak sekolah.
Kesalahan kecil dalam pengelolaan makanan dapat memiliki dampak besar ketika makanan diproduksi dalam jumlah ratusan bahkan ribuan porsi.
Apalagi kasus serupa sebelumnya telah terjadi di Kabupaten Agam.
Jika dua kejadian tersebut ternyata memiliki pola penyebab yang sama, maka pemerintah tidak cukup hanya menangani korban satu per satu.
Sistem pengawasan harus dibedah.
Apakah pengawasan selama ini benar-benar berjalan atau hanya kuat di atas kertas..?
Apakah pemeriksaan dapur dilakukan secara berkala..?
Apakah standar keamanan pangan benar-benar dipatuhi..?
Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi kelalaian..?
Konsekuensi Hukum Bisa Mengikuti Jika Terbukti Ada Pelanggaran
Dugaan keracunan makanan bukan persoalan administratif semata.
Apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran standar keamanan pangan, kelalaian, atau tindakan lain yang menyebabkan konsumen mengalami kerugian maupun gangguan kesehatan, maka pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi konsekuensi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu payung hukum yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur keamanan pangan serta kewajiban pihak yang memproduksi dan mengedarkan pangan untuk memenuhi persyaratan keamanan.
Selain itu, ketentuan mengenai perlindungan konsumen juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan apabila terdapat unsur pelanggaran terhadap hak konsumen.
Jika kemudian ditemukan unsur kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka atau gangguan kesehatan, aparat penegak hukum juga dapat menilai penerapan ketentuan pidana yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.
Namun demikian, penerapan pasal pidana tidak boleh dilakukan berdasarkan asumsi atau tekanan pemberitaan.
Harus ada pembuktian mengenai perbuatan, unsur kesalahan atau kelalaian, hubungan sebab-akibat, serta pihak yang secara hukum bertanggung jawab.
Dengan kata lain,
Jika terbukti bersalah, harus diproses.
Jika tidak terbukti, jangan dikriminalisasi.
Itulah prinsip hukum
Pemko Jangan Sekadar Menenangkan Publik
Pemerintah Kota Pariaman memang perlu mengimbau masyarakat tetap tenang.
Tetapi ketenangan publik tidak boleh dibangun dengan menutup informasi.
Justru semakin besar programnya, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi.
Orang tua berhak mengetahui makanan apa yang diberikan kepada anak mereka.
Pemerintah wajib memastikan standar keamanan pangan dipenuhi.
Pengelola MBG wajib mempertanggungjawabkan proses produksi dan distribusi sesuai ketentuan.
Dan media memiliki kewajiban mengawasi proses tersebut.
Karena persoalannya bukan sekadar 86 siswa hari ini.
Persoalannya adalah bagaimana memastikan tidak ada 86 siswa berikutnya yang mengalami hal serupa.
Jika hasil laboratorium nantinya menyatakan makanan tidak bermasalah, pemerintah juga wajib menjelaskan penyebab gangguan kesehatan tersebut secara terbuka.
Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menemukan kontaminasi atau pelanggaran prosedur, jangan berhenti pada evaluasi dan permintaan maaf.
Harus ada pembenahan sistem, sanksi administratif bila memenuhi unsur, dan proses hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Program MBG adalah program untuk meningkatkan kualitas generasi bangsa.
Jangan sampai program yang seharusnya menghadirkan makanan bergizi justru membuat orang tua bertanya-tanya: apakah makanan yang diberikan kepada anak mereka benar-benar aman..?
Kasus Pariaman harus menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap standar keamanan pangan MBG, bukan sekadar pemadam kebakaran setiap kali muncul korban.
Sebab dalam urusan keselamatan anak-anak sekolah, mencegah jauh lebih terhormat daripada sibuk mencari siapa yang salah setelah korban berjatuhan.
(Ari)
