Oleh : Yusra Wafilma
Pemred : Wartapatroli.com
Sebagai anak Minang yang mengedepankan Adat badandi syarak, syarak badandi kitabullah, Penulis miris dan prihatin terhadap kabar dugaan Perselingkuhan yang menyeret seorang Oknum Ninik Mamak berinisial MZR di Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam,
Betapa tidak berita ini bukan sekedar kabar sensasional ditengah masyarakat namun menjadi pukulan moral yang lebih dalam karena sosok yang disebut-sebut terlibat bukan orang biasa, melainkan seorang Ninik Mamak yang notabene sebagai pemangku adat bergelar Datuak, figur yang selama ini dihormati, didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting.
Lebih menyayat lagi, peristiwa itu terjadi di bulan suci Ramadan. Saat masyarakat berbondong-bondong ke surau dan masjid menunaikan salat tarawih, justru tersiar kabar yang mencoreng nilai kesucian bulan penuh ampunan itu.
Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga pandangan, kehormatan, dan perilaku.
Kita semua tau di Minangkabau, gelar adat Datuak atau Niniak Mamak bukan sekadar hiasan atau panggilan Ia adalah amanah.
Yang mana seorang Datuak memikul tanggung jawab menjaga marwah kaum, menjadi tempat bertanya bagi kemenakan, dan menjadi teladan dalam sikap serta laku.
Ketika seorang pemangku adat diduga berselingkuh dengan istri orang, maka yang tercoreng bukan hanya nama pribadinya, tetapi juga kehormatan suku yang meminjamkan gelar tersebut.
Falsafah Minang mengajarkan, “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.”
Artinya adat berdiri di atas nilai agama jika nilai agama dilanggar, bagaimana mungkin adat tetap tegak..?
Seorang pemangku adat seharusnya menjadi penjaga moral, bukan justru menjadi contoh pelanggaran moral itu sendiri.
Perselingkuhan bukan sekadar persoalan rumah tangga. Ia merusak tatanan sosial, menyulut konflik keluarga, dan berpotensi memecah belah hubungan antar kaum.
Apalagi jika peristiwa itu sampai diselesaikan dengan uang damai, hal ini menambah luka baru seolah-olah aib bisa ditutup dengan lembaran rupiah.
Kritik terhadap peristiwa ini bukanlah upaya mempermalukan, melainkan bentuk kepedulian terhadap adat dan marwah nagari.
Seorang Datuak seharusnya sadar, bahwa gelar yang ia sandang bukan milik pribadi. Ia hanyalah pemegang amanah. Jika amanah itu tak lagi dijaga, maka kaum berhak mengevaluasi.
Ramadan adalah bulan muhasabah. Jika benar terjadi pelanggaran moral, maka yang paling utama adalah keberanian untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada keluarga, kaum, dan masyarakat.
Sebab dalam adat Minang, lebih baik mengakui kekhilafan dengan jujur dari pada mempertahankan kehormatan semu yang telah retak.
Di Minangkabau, marwah lebih mahal dari emas. Gelar boleh disandang, tetapi kehormatan harus dijaga. Jika suluh padam di tangan pemangkunya, maka gelaplah arah kampuang.(*)












