Agam  

Satpol PP Bersama Forkopimda Agam Musnahkan 721 Botol Miras Hasil Sitaan

Agam, Wartapatroli.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Agam melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan BB (Barang Bukti)  721 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek yang merupakan hasil sitaan dari sejumlah operasi yustisi penyakit masyarakat (pekat).

Pemusnahan tersebut dilakukan bersama unsur Forkopimda Agam, TNI dan Polri di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Agam, Senin (16/3), sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Agam Fauzi S STP MA  dalam keterangannya menyampaikan bahwa ratusan botol miras tersebut merupakan  hasil kaboraso personil Satpol PP Agam bersana Polres Agam dalam operasi penertiban yang dilakukan petugas di berbagai wilayah di Kabupaten Agam dalam beberapa waktu terakhir.

Barang bukti itu disita dari sejumlah warung dan tempat yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal, salah satunya pada acara pesta dan hiburan orgen tunggal.

“Sebanyak 421 botol miras yang merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan oleh personel Satpol PP Agam, dan 300 botol dari hasil sitaan Satreskrim Polres Agam di sejumlah kecamatan,Terang “Fauzi.

Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Agam dalam menindak peredaran minuman keras yang dapat merusak generasi muda serta berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” yang adat bersandikan syarak, dyarak bersandikan kitabullah, ujarnya.

Ia menegaskan, peredaran dan penjualan minuman keras tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Agam tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta bertentangan dengan norma sosial dan nilai-nilai adat serta agama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Agam.

Selain itu, tindakan penertiban juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah melalui Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memecahkan botol-botol miras tersebut hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, serta jajaran personel Satpol PP Kabupaten Agam.

Kapolres Agam  AKBP Muari, S.I.K., M.M., M.H. melalui Kapolsek Lubuk Basung AKP Muswar Hamidi, S.E., M.H. memberikan apresiasi atas langkah tegas yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Agam dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah tersebut.

“Langkah ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kita berharap masyarakat juga ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran miras di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Satpol PP Kabupaten Agam juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas peredaran miras di lingkungannya.

Dengan adanya penertiban dan pemusnahan ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Agam tetap kondusif, terutama menjelang berbagai kegiatan keagamaan dan momentum hari besar yang melibatkan masyarakat luas.(Bagindo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *