Agam  

Pemkab Agam Lelang Kendaraan Dinas Rusak Berat, Penawaran Ditutup 7 September 2026

Agam,Wartapatroli.com – Pemerintah Kabupaten Agam kembali membuka lelang sejumlah kendaraan dinas milik daerah, mulai dari kendaraan roda dua, roda empat hingga bus air.

Lelang tersebut difasilitasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi melalui mekanisme Open Bidding secara daring di situs resmi lelang.go.id.

Info yang dihimpun wartapatroli.com kamis (3/9) Berdasarkan pengumuman lelang, batas akhir penawaran ditetapkan pada Senin, 7 September 2026 pukul 15.30 WIB.

Kendaraan yang dilelang memiliki kondisi beragam, namun seluruh unit yang ditawarkan disebut berada dalam kondisi rusak berat atau scrap (besi tua).

Barang dijual apa adanya sesuai kondisi fisik di lapangan.

Calon peserta diberikan kesempatan untuk melihat dan memeriksa langsung kondisi kendaraan sebelum mengajukan penawaran.

Lokasi pengecekan kendaraan berada di parkiran belakang Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Agam, Padang Baru, Lubuk Basung.

Sementara itu, khusus unit bus air, pemeriksaan fisik dapat dilakukan di Dermaga Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya.

Peserta yang berminat mengikuti lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan dan nominal masing-masing objek lelang.

Setoran dilakukan melalui Virtual Account yang diperoleh peserta setelah melakukan pendaftaran pada sistem lelang.

Adapun kendaraan yang masuk dalam daftar lelang antara lain sejumlah sepeda motor, seperti Suzuki Thunder, Suzuki Shogun dan Honda, serta kendaraan roda empat berupa Toyota Kijang dan Micro Bus Hyundai.

Nilai limit kendaraan yang ditawarkan cukup bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga belasan juta rupiah, tergantung jenis dan objek kendaraan yang dilelang.

Masyarakat yang berminat mengikuti proses lelang maupun ingin mengetahui persyaratan, daftar kendaraan, nomor polisi, nilai limit serta besaran uang jaminan dapat mengakses informasi lengkap melalui situs resmi lelang.go.id.

Calon peserta juga disarankan melakukan pemeriksaan fisik secara langsung sebelum mengajukan penawaran, mengingat kendaraan dilelang dalam kondisi rusak berat atau scrap dan dijual sesuai kondisi apa adanya.

Lelang secara terbuka melalui mekanisme Open Bidding tersebut menjadi salah satu bentuk pemanfaatan dan penataan aset daerah melalui mekanisme yang dapat diakses masyarakat secara transparan.(Bagindo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *