Pasaman, Wartapatroli.com — Kepolisian Resort Pasaman berhasil mengamankan dua kurir narkoba yang kedapatan membawa 21 kilogram ganja di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan SDN 05 Pauh, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sabtu (6/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman, AKP Fahrur Rozi, saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan kedua pelaku masing-masing berinisial FTH (17), warga Bukittinggi, dan MT (23), warga Padang Pariaman.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ganja seberat total 21 kilogram.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di balik kasus tersebut.
AKP Fahrur Rozi menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman.(Tim)












