AGAM, Wartapatroli.com — Mengutip lansiran salah satu akun Facebook di media sosial terkait Klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Andri, ST, MT, terkait isu dugaan pungutan Rp25 juta dalam kegiatan revitalisasi SDN 04 Sei Rangeh, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, dinilai belum cukup untuk mengakhiri polemik.
Terkait persoalan ini Publik justru mendorong aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan dan unit tindak pidana korupsi, melakukan pemeriksaan secara objektif guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pekerjaan tersebut.
Yang mana Andri sebelumnya menegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam tidak pernah menunjuk maupun melibatkan pihak tertentu untuk mengelola kegiatan revitalisasi sekolah tersebut.
Klarifikasi itu penting untuk membantah kemungkinan adanya pihak yang mencatut nama dinas atau pejabat pemerintah untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Namun, dalam perspektif pengawasan publik, klarifikasi administratif tidak otomatis menjawab seluruh pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.
Jika benar tidak ada pungutan, siapa yang menyebut atau meminta uang Rp25 juta tersebut..?
Atas dasar apa permintaan itu dilakukan..?
Kepada siapa uang tersebut diminta..?
Apakah ada komunikasi, dokumen, rekening, percakapan digital, atau saksi yang dapat menjelaskan asal-usul informasi tersebut..?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang semestinya dijawab melalui pemeriksaan yang transparan, bukan sekadar melalui bantahan atau klarifikasi.
“Jangan Berhenti pada Klarifikasi”
Tim TG 08 DPW Sumatera Barat yang ikut mengawal persoalan tersebut mengapresiasi sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang memberikan penjelasan kepada publik.
Namun, pengawasan masyarakat tidak boleh berhenti pada pernyataan pejabat.
Sebab, dalam setiap proyek pemerintah, termasuk pekerjaan revitalisasi sarana pendidikan, terdapat rangkaian proses yang dapat diperiksa mulai dari perencanaan, pengadaan, penetapan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban.
Apabila seluruh tahapan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan,..?
Bahkan Pemeriksaan justru dapat menjadi sarana untuk membersihkan nama baik seluruh pihak yang terlibat.
Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, aparat penegak hukum harus berani menindak siapapun yang bertanggung jawab tanpa melihat jabatan maupun kedekatan politik.
Benarkah Proyek Pemerintah Masih Dipengaruhi “Orang Dekat”..?
Persoalan yang lebih besar adalah munculnya persepsi di tengah masyarakat mengenai dugaan praktik “fee proyek”, intervensi, maupun permainan paket pekerjaan pemerintah.
Tuduhan semacam ini merupakan persoalan serius. Karena itu, tidak boleh dilemparkan sebagai fakta tanpa bukti.
Namun, bila memang terdapat laporan, saksi, bukti transaksi, komunikasi, atau pola pengadaan yang mencurigakan, aparat penegak hukum memiliki ruang untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan.
Masyarakat juga mempertanyakan mengapa dalam sejumlah proses pengadaan pemerintah, terdapat rekanan yang memiliki pengalaman, kemampuan teknis, serta rekam jejak pekerjaan, tetapi tidak memenangkan paket pekerjaan.
Sebaliknya, muncul pula tudingan bahwa pihak-pihak yang disebut sebagai “orang dekat” atau tim sukses pejabat tertentu “Bupati” mendapatkan akses terhadap pekerjaan pemerintah meskipun secara profesional belum tentu memiliki kapasitas konstruksi yang memadai.
Sekali lagi, seluruh tudingan tersebut harus dibuktikan.
Jika hanya berdasarkan asumsi, maka tuduhan tersebut berpotensi menjadi fitnah.
Tetapi apabila didukung bukti dan terdapat indikasi pelanggaran, maka tidak boleh pula aparat menutup mata.
Tender Bukan Ruang Bagi Komitmen Pribadi
Prinsip dasar pengadaan pemerintah adalah memperoleh barang atau jasa yang tepat dari setiap aspek, termasuk kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
Karena itu, apabila benar terdapat praktik penentuan pemenang berdasarkan kedekatan, permintaan persentase tertentu, atau “komitmen” sebelum pekerjaan diberikan, persoalannya tidak lagi sekadar etika.
Hal tersebut dapat masuk ke ranah hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau pelanggaran ketentuan pengadaan pemerintah.
Yang harus diperiksa bukan hanya siapa kontraktornya, tetapi juga bagaimana paket tersebut direncanakan, siapa yang menyusun dokumen pengadaan, bagaimana persyaratan ditetapkan, bagaimana proses evaluasi dilakukan, siapa yang mengambil keputusan, serta apakah terdapat komunikasi atau transaksi di luar mekanisme resmi.
Jika ditemukan pola yang berulang, pemeriksaan tentu tidak cukup dilakukan terhadap satu proyek saja.
Menyingkapi persoalan ini publik berharap kejaksaan dan APH Diminta Tidak Takut Membuka Data
Publik tidak meminta aparat untuk langsung menyatakan seseorang bersalah, namun Publik meminta pemeriksaan yang objektif.
Antara lain Periksa dokumen kontrak, Periksa proses pemilihan penyedia, Periksa harga penawaran, Periksa kewajaran harga, Periksa kemampuan perusahaan, Periksa hubungan pihak-pihak yang terlibat, Periksa juga aliran uang apabila ada indikasi pembayaran di luar kontrak.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik bahwa proses telah diperiksa dan dinyatakan tidak bermasalah.
Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum yang berlaku, karna itulah bentuk pengawasan yang sehat.
Ada Konsekuensi Hukum
Pihak yang terbukti meminta atau menerima uang berkaitan dengan proyek pemerintah dapat menghadapi konsekuensi pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana korupsi, suap, pemerasan, gratifikasi, atau tindak pidana lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Begitu pula pihak yang dengan sengaja memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara atau pihak tertentu untuk mempengaruhi proses pengadaan dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum.
Di sisi lain, orang yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar dan kemudian terbukti melakukan pencemaran nama baik atau fitnah juga dapat menghadapi konsekuensi hukum.
Karena itu, semua pihak harus berhati-hati.
Pejabat tidak cukup hanya berkata “tidak tahu”.
Rekanan tidak cukup hanya berkata “menang tender secara sah”.
Dan masyarakat juga tidak boleh sekadar menyebarkan tudingan.
Bukti harus bicara, Dunia Pendidikan Jangan Dijadikan Ladang Kepentingan
Revitalisasi sekolah seharusnya menjadi program untuk memperbaiki ruang belajar dan meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak.
Jangan sampai proyek sekolah justru menjadi pintu masuk kepentingan pribadi, permainan fee, intervensi, ataupun jual beli pengaruh.
Jika isu Rp25 juta tersebut ternyata tidak benar, maka aparat dan masyarakat harus membantu membersihkan nama baik pihak-pihak yang dicatut.
Namun apabila pemeriksaan menemukan adanya permintaan uang atau permainan proyek, maka kasus tersebut harus dibuka secara terang-benderang.
Tidak boleh ada istilah orang dekat, orang kuat, tim sukses, ataupun pejabat yang kebal dari pemeriksaan.
Sebab uang yang digunakan dalam proyek pemerintah pada akhirnya bersumber dari keuangan negara.
Dan ketika kepentingan pendidikan anak-anak dipertaruhkan, pengawasan publik bukanlah gangguan, Pengawasan adalah kewajiban bersama.
Terkait persoalan ini wartapatroli.com belum dapat keterangan resmi dari dinas pendidikan kabupaten Agam, dan pihak pihak yang diduga terlibat.(Bagindo)












