Opini  

Penggerebekan Mantan Bupati, Publik Diminta Bijak Menyikapi Informasi

Oleh: Yusra Wafilma

Belakangan media sosial kembali dihebohkan oleh beredarnya video yang dikaitkan dengan seorang mantan kepala daerah berinisial AG, yang disebut-sebut digerebek di salah satu penginapan di Kota Padang, Sabtu (25/10) malam.

Namun hingga tulisan ini dibuat, belum ada satu pun keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak berwenang yang membenarkan peristiwa tersebut.

Sebaliknya, sejumlah sumber di lapangan menegaskan tidak ditemukan adanya laporan polisi, bukti hukum, atau dokumen resmi yang dapat menguatkan dugaan yang disebarkan di berbagai kanal media sosial itu. Hal ini menandakan, informasi yang beredar masih bersifat asumsi publik tanpa dasar hukum yang jelas.

Fenomena ini menunjukkan betapa rentannya reputasi seseorang—terutama tokoh publik—dirusak hanya oleh cuplikan video dan narasi yang belum tentu benar.

Apalagi, bila dikaitkan dengan situasi politik yang mulai menghangat di Sumatera Barat, tidak tertutup kemungkinan munculnya upaya sistematis untuk membangun opini negatif atau bahkan pembunuhan karakter.

Pakar komunikasi politik Universitas Andalas, Dr. Rahman Idris, mengingatkan bahwa masyarakat harus lebih cerdas dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Di era digital, persepsi bisa dibentuk lebih cepat dari fakta. Tapi ketika informasi yang belum pasti disebar, dampaknya bisa menghancurkan nama baik seseorang tanpa proses hukum,” ujarnya seperti dikutip dari salah satu media lokal.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana ruang digital sering kali digunakan sebagai alat penghakiman tanpa bukti. Padahal, setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik.

Oleh karena itu, publik sepatutnya tidak mudah terpancing oleh narasi sensasional yang berpotensi menyesatkan. Bijak dalam bermedia sosial bukan hanya soal etika, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hukum dan martabat manusia.

Sebelum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait, adalah tidak adil menghakimi seseorang hanya berdasarkan potongan video atau kabar yang belum tentu benar. Jangan sampai ruang digital menjadi ajang penghancuran reputasi dan alat politik praktis yang mencederai prinsip keadilan, wassalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *