Agam  

Bupati Agam Audiensi ke Kemendagri Bahas Percepatan Pemekaran 13 Nagari Persiapan

AgamWartapatroli.com – Implementasikan elektabilitas sang Destation Macker (Pemimpin-red) Bupati Agam Ir H Benni Warlis, MM Dt Tan Batuah tindak lanjuti Pekerjaan Rumah (PR-red) terbengkalai yang ditinggalkan oleh  pemimpin sebelumnya.

Pada Kunjungan kerja kali ini Bupati Agam Benni Warlis, melakukan audiensi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bersama Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad P. Balombo di Jakarta, Kamis (5/3).

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari proses penataan dan pemekaran 13 nagari persiapan di Kabupaten Agam yang saat ini masih berada pada tahap evaluasi di tingkat pemerintah pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Agam Benni Warlis menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Agam terus mendorong percepatan proses penataan nagari tersebut agar dapat segera ditetapkan sebagai nagari definitif.

Menurutnya, sebelumnya penelitian dokumen awal usulan penataan 13 nagari persiapan telah dilakukan, dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap secara administrasi berdasarkan berita acara dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.

Mengutip data dari lansiran salah satu media lokal di media sosial Bupati Agam Ir Benni Warlis mengatakan Audiensi ini kita berharap memperoleh arahan serta kejelasan tahapan lanjutan, termasuk rencana verifikasi lapangan oleh Tim Penataan Desa tingkat pusat,” ujar Benni Warlis.

Ia juga menjelaskan, saat ini usia nagari persiapan tersebut telah memasuki tahun keenam di Kecamatan Tilatang Kamang serta tahun ketujuh di Kecamatan Palembayan dan Kecamatan Lubuk Basung.

Kondisi ini dinilai cukup berdampak terhadap efektivitas pelayanan pemerintahan serta operasional Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari).

Dalam kunjungan kerja tersebut, Bupati Agam turut didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Agam Yunilson, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Handria Asmi, serta Kepala Pelaksana BPBD Agam Rahmad Lasmono.

Pemerintah Kabupaten Agam berharap melalui audiensi ini tahapan proses pemekaran nagari persiapan dapat segera dipercepat, sehingga pelayanan pemerintahan serta pembangunan di tingkat nagari dapat berjalan lebih optimal dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Yang mana langkah ini mengacu pada Dasar Hukum Pemekaran Nagari
Proses penataan dan pemekaran desa atau nagari di Indonesia sebagai mana yang telah diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya :

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa yang mengatur secara teknis tahapan pembentukan desa atau nagari persiapan hingga menjadi desa definitif.

Melalui ketentuan tersebut, nagari persiapan harus melalui sejumlah tahapan evaluasi administrasi, verifikasi lapangan, serta penilaian kelayakan sebelum akhirnya ditetapkan menjadi nagari definitif oleh pemerintah pusat.(Bagindo/int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *