Diduga “Kongkalikong” SPBU Kiawai Hentikan Penjualan Pertalite, Berpotensi Langgar Aturan Tata Niaga BBM Bersubsidi

PASAMAN BARAT, Wartapatroli.com – Penghentian penjualan BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU 13.265.526 Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, yang memicu protes warga hingga videonya viral di media sosial pada Minggu (5/7), menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut dinilai berpotensi mengganggu pelayanan masyarakat terhadap penyaluran BBM bersubsidi.

Pantauan Wartapatroli.com dalam video yang beredar, tampak antrean panjang kendaraan roda dua dan roda empat disertai adu argumen antara warga dengan petugas SPBU setelah pelayanan pengisian Pertalite dihentikan.

Salah seorang warga mengaku kecewa karena penjualan Pertalite dihentikan saat stok BBM disebut masih tersedia.

“Petugas mengatakan penghentian penjualan merupakan perintah pimpinan. Kami bingung, Pertalite masih ada, kenapa tidak dijual kepada masyarakat,” ujarnya.

Warga meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait, termasuk Pertamina dan BPH Migas, menyelidiki penyebab penghentian penjualan tersebut.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat berharap diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Menanggapi kejadian itu, Kapolsek Gunung Tuleh, Iptu Adean Putra, SH, membenarkan pihaknya telah memanggil pengawas SPBU pada malam kejadian.

“Benar, kami telah memanggil pengawas SPBU dan meminta agar pelayanan penjualan BBM jenis Pertalite segera dibuka kembali,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (6/7).

Selain itu, Polsek Gunung Tuleh juga memberikan teguran lisan kepada pengelola SPBU agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara humanis.

“Kami juga memberikan arahan agar pelayanan kepada masyarakat dilakukan dengan baik, humanis, dan mengedepankan etika pelayanan,” ujar Kapolsek.

Ia menegaskan, jajaran Polsek Gunung Tuleh akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas penyaluran BBM di SPBU tersebut guna mengantisipasi terulangnya kejadian serupa.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di SPBU Kiawai telah kembali normal dan situasi terpantau aman, tertib, serta kondusif.

Potensi Konsekuensi Hukum
Apabila dalam pemeriksaan instansi berwenang ditemukan adanya penghentian penyaluran BBM subsidi tanpa alasan yang dibenarkan atau tidak sesuai ketentuan, pengelola SPBU dapat dikenai sanksi administratif oleh Pertamina dan/atau regulator, mulai dari teguran, penghentian pasokan sementara, hingga pemutusan kerja sama operasional.

Selain itu, apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan atau penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya, penegakan hukum dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam kondisi tertentu, pelanggaran dapat dikenakan ketentuan pidana, termasuk Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar, apabila unsur tindak pidananya terbukti berdasarkan proses hukum.(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *