Agam  

Empat Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Tanjung Raya, Polisi Sita Belasan Paket Sabu Dan Ganja

Agam, Wartapatroli.com – Satuan Reserse Narkotika dan obat – obatan terlarang (Narkoba) Polres Agam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang pria yang diduga Bandar yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, Jumat (6/3).

Kepada awak media Kapolres Agam AKBP Muari, S.I.K., M.M., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jorong Gasang, Kenagarian Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya.

“Berdasarkan laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.30 WIB,” ujar Kapolres, Senin (9/3), didampingi Kasat Resnarkoba AKP Herwin, SH.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria terduga pelaku masing-masing berinisial DT (46), MR (35) dan AP (24).

Selain mengamankan terduga pelaku dari lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu, satu paket ganja, tiga unit timbangan digital, pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, plastik klip kosong, serta tiga unit telepon seluler.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Agam kemudian melakukan pengembangan kasus dan kembali mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial FA (42) sekitar pukul 17.00 WIB di depan rumahnya di Jorong Kubu Baru Panyinggahan, Kenagarian Maninjau.

Dari tangan FA, polisi menemukan 11 paket sabu, satu kaca pyrex berisi sabu, satu timbangan digital, alat hisap atau bong, sejumlah plastik klip, pipet plastik yang diduga sebagai sendok sabu, satu tas ransel, dua dompet, serta satu unit telepon seluler.

Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Agam menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Agam.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I.

Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp10 miliar, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti yang ditemukan.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Herwin mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polres Agam akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba guna menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Bagindo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *