BUKITTINGGI, Wartapatroli.com – Upaya pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) di Kota Bukittinggi tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pembinaan moral dan spiritual menyeluruh.
Dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bukittinggi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi membangun sinergi dalam memberikan pembinaan terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang terjaring dalam operasi penertiban.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari pendekatan sosial yang dilakukan pemerintah daerah untuk menekan berbagai bentuk pelanggaran norma sosial dan ketertiban umum, termasuk praktik prostitusi dan aktivitas seksual yang melanggar ketentuan Perda yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelusuran, wartapatroli.com di lapangan setiap pelaksanaan operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP diawali dengan penjaringan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya pelanggaran ketertiban umum, seperti penginapan maupun rumah kos.
Setelah diamankan, para pelanggar dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bukittinggi untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan identitas.
Tahapan berikutnya adalah pembinaan mental dan konsultasi keagamaan. Dalam proses ini, Satpol PP menggandeng tokoh agama dari MUI Kota Bukittinggi dan unsur Dinas Sosial untuk memberikan konseling serta siraman rohani kepada para pelanggar.
Pendekatan tersebut dilakukan sebagai upaya rehabilitasi sosial dan moral agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.
Selain pembinaan, pelanggar juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
Dalam kondisi tertentu, sanksi administratif sesuai ketentuan Perda juga dapat diberlakukan.
Pendekatan persuasif yang diterapkan dinilai menjadi salah satu langkah preventif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Bukittinggi. Pembinaan yang dilakukan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi para pelanggar untuk mendapatkan pendampingan dan konseling.
Meski demikian, para pemerhati sosial mengingatkan bahwa pelaksanaan penertiban harus tetap menjunjung tinggi hak-hak setiap individu, dilakukan tanpa tindakan diskriminatif, serta mengedepankan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia. Penegakan Perda perlu dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sinergi antara Satpol PP, MUI, dan Dinas Sosial diharapkan mampu menjadi langkah komprehensif dalam menekan angka penyakit masyarakat melalui perpaduan penegakan aturan dan pembinaan sosial-keagamaan di Kota Bukittinggi.
Naskah ini menggunakan sudut pandang investigasi kriminal sosial yang kritis namun tetap berimbang dan tidak menstigma kelompok tertentu.(Red)










