PASAMAN BARAT, Wartapatroli.com – Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (49), terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya, Erlina (45), mengalami luka akibat bacokan senjata tajam.
Pelaku ditangkap setelah empat bulan menjadi buronan (DPO) aparat kepolisian, terkait kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Saat dikonfirmasi wartapatroli.com Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tanggal 6 Maret 2026.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang mempersiapkan barang dagangannya untuk berjualan sate di Jalan Patuan Anggi Nomor 97 Suka Damei, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (22/7).
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap korban pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan rumah tangga. Pelaku merasa curiga korban memiliki hubungan dengan pria lain. Kecurigaan itu diperkuat dari keterangan yang diperoleh penyidik dari anak kandung korban dan pelaku.
Saat kejadian, korban diduga dibacok menggunakan senjata tajam jenis parang hingga mengenai bagian dahi dan punggung korban.
Warga yang mendengar keributan langsung berupaya melerai, sementara pelaku melarikan diri karena takut diamuk massa.
Selama pelariannya, AS berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Ia sempat berada di Kecamatan Andilan, Kabupaten Pasaman, kemudian berjualan sate di Balige, Kabupaten Toba, sebelum akhirnya ditangkap di Kota Pematang Siantar.
Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami motif dan rangkaian peristiwa yang terjadi.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
Selain itu, apabila hasil penyidikan dan visum menunjukkan penggunaan senjata tajam yang menimbulkan luka berat pada korban, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan pasal berlapis sesuai fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Konsekuensi hukum yang dihadapi pelaku tidak hanya berupa ancaman pidana penjara, tetapi juga hilangnya hak-hak tertentu selama menjalani proses hukum dan pidana, serta tercatatnya riwayat tindak pidana yang dapat berdampak pada status hukum dan sosial pelaku di kemudian hari.
Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa. (Ari)












