53 Ton Pasir Timah Diamankan Polisi di Air Merbau, Asintel Satlap Tricakti Beri Klarifikasi

BELITUNG,Wartapatroli.com –  Penanganan 53 ton pasir timah yang diamankan aparat kepolisian dari sebuah rumah di kawasan Air Merbau, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadi perhatian publik.

Menanggapi pemberitaan terkait dugaan penanganan pasir timah ilegal tersebut, Asisten Intelijen (Asintel) Satlap Tricakti, Kolonel Inf Rudi Firmansyah, memberikan klarifikasi.

Ia menyebut material yang diamankan tersebut sebelumnya telah terdata sebagai material milik mitra PT Timah dan berada dalam pengawasan Satlap Tricakti.
Rudi menjelaskan, Satlap Tricakti memiliki tugas melakukan pendataan, pendampingan serta pengawasan terhadap tata kelola komoditas timah, termasuk melakukan pemantauan terhadap material milik mitra PT Timah.

“Kami mendata barang-barang milik mitra PT Timah agar tidak terjadi penyelewengan.

Setelah didata, jumlahnya akan dicek secara berkala. Jika ada perubahan jumlah, tentu akan dimintai penjelasan,” ujar Rudi, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, sejumlah mitra PT Timah saat ini terpaksa menyimpan material di gudang atau rumah pribadi karena kapasitas gudang yang tersedia disebut sedang penuh.

Penyimpanan tersebut, kata Rudi, dilakukan melalui mekanisme wajib lapor kepada Satlap Tricakti. Dengan mekanisme itu, keberadaan serta jumlah material tetap dapat dipantau dan diawasi.

Rudi mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan informasi mengenai keberadaan material tersebut kepada Kapolres Belitung. Dalam komunikasi tersebut, Satlap menjelaskan bahwa pasir timah yang berada di lokasi telah didata sebagai material milik mitra PT Timah.

Namun, pihak Satlap kemudian mengetahui adanya tindakan pengamanan terhadap material tersebut oleh personel Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Kondisi tersebut, menurut Rudi, berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai status pasir timah yang diamankan.

“Kami menganggap ini lebih kepada miskomunikasi. Sebelumnya kami sudah menjelaskan status barang yang kami awasi, tetapi kemudian ada tindakan lanjutan sehingga muncul dugaan ilegal. Karena itu kami merasa perlu memberikan penjelasan,” katanya.

Meski demikian, Rudi menegaskan pihaknya tidak pernah menghalangi aparat kepolisian dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap 53 ton pasir timah tersebut.

Ia mengatakan, ketika aparat melakukan pengamanan, personel Satlap Tricakti tidak melakukan intervensi dan membiarkan proses hukum berjalan sesuai kewenangan penyidik.

“Silakan dilakukan pemeriksaan. Kalau memang terbukti ilegal, katakan ilegal. Tetapi apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ilegal, maka sampaikan juga apa adanya. Kami tidak menghalangi maupun mengintimidasi siapa pun,” tegasnya.

Terkait dugaan penyelundupan, Rudi meminta semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses penyelidikan dan penyidikan selesai.

Menurutnya, keberadaan pasir timah di tempat penyimpanan tertentu tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana penyelundupan. Status hukum material tersebut harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik.

“Dugaan penyelundupan harus dibuktikan melalui proses hukum dan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyidikan,” jelasnya.

Rudi juga menyampaikan bahwa Satlap Tricakti bersama PT Timah terus berupaya mengoptimalkan kapasitas gudang agar material milik mitra yang telah terdata dapat segera dipindahkan ke tempat penyimpanan resmi.

Ia menyebut kerja sama yang menjadi dasar penyimpanan material tersebut berkaitan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) CV Heiro Jaya Persada yang berada di wilayah Belitung dan Belitung Timur.

Rudi berharap persoalan tersebut dapat ditangani melalui koordinasi antarlembaga sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi dalam proses penanganannya.

Ia juga meminta agar status material dapat diklarifikasi melalui PT Timah, khususnya berkaitan dengan status kemitraan serta data pengawasan yang telah dilakukan Satlap Tricakti.

Sementara itu, 53 ton pasir timah yang telah diamankan aparat kepolisian masih dalam proses penanganan dan pemeriksaan. Hingga kini, belum terdapat kepastian akhir mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Penentuan status hukum material tersebut sepenuhnya menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *