Agam, Wartapatroli.com – Pemerintah Kabupaten Agam menegaskan tidak ada pengadaan kendaraan dinas untuk bupati, wakil bupati maupun istri kepala daerah pada Tahun Anggaran 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Muhammad Lutfi AR, dalam konferensi pers di Aula Kantor Bupati Agam, Sabtu (7/2).
Dalam keterangannya, Sekda menyampaikan klarifikasi ini penting guna meluruskan polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait isu pengadaan kendaraan dinas.
Muhammad Lutfi menjelaskan, berdasarkan pernyataan anggota DPRD Agam, persoalan yang menjadi sorotan sebenarnya bukan pada proses pengadaan, melainkan pada waktu penganggarannya.
Ia menegaskan, pengadaan kendaraan dinas tersebut telah diusulkan dan disetujui pada Tahun Anggaran 2025, sebelum terjadinya bencana alam, serta telah melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, seluruh proses penganggaran di lingkungan Pemkab Agam dilakukan secara transparan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), mulai dari perencanaan, pembahasan KUA-PPAS bersama DPRD, hingga penetapan APBD melalui peraturan daerah.
“Terkait Tahun Anggaran 2026, dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) hanya tercantum rencana pengadaan dua unit kendaraan jenis SUV minibus melalui Sekretariat Daerah.
Tidak ada nomenklatur anggaran yang menyebutkan kendaraan untuk bupati, wakil bupati, ataupun istri kepala daerah,” ujar Lutfi.
Ia juga menegaskan, isu mengenai pembelian kendaraan khusus untuk istri bupati tidak benar dan tidak tercantum dalam dokumen anggaran.
Lebih lanjut, Lutfi mengakui sebagian kendaraan operasional milik Pemkab Agam saat ini telah berusia tua, bahkan ada yang telah digunakan lebih dari 20 tahun. Namun demikian, rencana pengadaan kendaraan dinas akan dikaji ulang mengingat kondisi daerah yang masih fokus pada pemulihan pascabencana.
“Prioritas pemerintah daerah saat ini adalah penanganan bencana dan perbaikan infrastruktur yang terdampak. Kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Sekda juga menjelaskan, kendaraan yang digunakan istri bupati selama ini dipakai dalam kapasitas sebagai Ketua Tim Penggerak PKK serta dalam mendampingi kepala daerah pada kegiatan pembinaan masyarakat, bukan sebagai fasilitas pribadi.
Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Agam berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh serta memahami komitmen pemerintah daerah dalam menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas utama.(Bagindo)












