Rokan Hilir, Wartapatroli.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Tim RAGA Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil membongkar sindikat pencurian tempat pembakaran dupa (hiolo) yang beraksi di sejumlah kelenteng di Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan kasus tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari tiga pelaku pencurian dan satu penadah barang hasil kejahatan.
Pantauan Wartapatroli com Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Selasa (16/6).
Turut mendampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H., serta personel Satreskrim Polres Rohil.
Kapolres menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan pencurian hiolo di Kelenteng Marga So Ciu, Bagan Siapiapi, pada 22 Mei 2026 dan Kelenteng Hai Cu King, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, pada 9 Juni 2026. Akibat aksi para pelaku, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Melalui analisis rekaman CCTV dan metode Scientific Crime Investigation (SCI), Tim URC RAGA berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tersangka pertama berinisial SI berhasil ditangkap di Kota Dumai pada 12 Juni 2026. Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas kemudian mengamankan dua pelaku lainnya, yakni DA di Dumai dan MP di Pekanbaru.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari perencana, pemantau situasi hingga eksekutor pencurian,” ujar Kapolres.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa linggis, pakaian dan alas kaki yang sesuai dengan rekaman CCTV, telepon genggam para pelaku, serta berbagai peralatan yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa hiolo hasil curian dijual kepada seorang penampung barang bekas di wilayah Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Tim kemudian berhasil menemukan dan mengamankan lima unit hiolo yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan JS sebagai tersangka penadah barang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman terhadap para pelaku dapat mencapai pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara itu, tersangka JS selaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Rohil menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Rokan Hilir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk melindungi seluruh tempat ibadah dari berbagai bentuk tindak kriminalitas.
“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan tersangka secara bersama-sama dan terorganisir, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, yang memperkuat pertanggungjawaban pidana terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.(Rizal)












