Bengkalis, Wartapatroli.com – Sebuah gudang penyimpanan Crude Palm Oil (CPO) yang beroperasi di Jalan Lintas Pekanbaru–Dumai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan aktivitas usaha tanpa izin yang sah.
Temuan tersebut diungkap oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Riau (AMPR) dalam investigasi lapangan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Dalam penelusuran di lokasi, tim AMPR menemukan aktivitas bongkar muat minyak sawit mentah yang berlangsung secara aktif. Namun, gudang tersebut diduga tidak dilengkapi identitas perusahaan, papan nama usaha, maupun informasi legalitas yang lazim dipasang oleh badan usaha resmi.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius mengenai status hukum operasional gudang tersebut. Terlebih, aroma menyengat khas minyak sawit mentah tercium kuat dari area penyimpanan yang diduga menampung CPO dalam jumlah besar.
Seorang pria yang mengaku pekerja gudang dan meminta identitasnya dirahasiakan menyebut pemilik gudang yang dikenal dengan nama Boy Aritonang sedang berada di luar kota.
“Pak Aritonang tidak berada di lokasi. Lagi ke luar kota. Yang bekerja bongkar muat tadi hanya kawan-kawan,” ujarnya kepada tim investigasi.
Upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik gudang telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diberikan.
Ketua AMPR, Donny Manalu, menegaskan bahwa apabila gudang tersebut benar beroperasi tanpa izin dan tidak mampu menunjukkan legalitas usaha sesuai ketentuan perundang-undangan, maka terdapat potensi pelanggaran hukum yang harus segera diusut aparat penegak hukum.
“Kami meminta dilakukan penyelidikan menyeluruh terkait legalitas usaha, asal-usul CPO yang ditampung, hingga jalur distribusi komoditas tersebut. Jangan sampai ada aktivitas yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat dibiarkan berlangsung,” tegas Donny.
Menurutnya, keberadaan gudang yang berada di jalur utama Pekanbaru–Dumai sulit luput dari pengawasan aparat maupun instansi terkait. Karena itu, AMPR mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan telah dijalankan.
Selain dugaan pelanggaran administrasi perizinan, aktivitas penyimpanan dan perdagangan CPO tanpa legalitas yang jelas berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak, retribusi, serta mengganggu tata niaga industri kelapa sawit yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung ekonomi Provinsi Riau.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan pemerintah sesuai sektor usahanya. Kegiatan usaha tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran lain, termasuk dugaan penampungan, pengangkutan, atau perdagangan hasil perkebunan yang tidak memiliki dokumen sah.
AMPR juga mendesak Kapolda Riau melakukan evaluasi terhadap kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap aktivitas usaha yang diduga ilegal tersebut.
Tidak hanya itu, organisasi mahasiswa tersebut turut meminta evaluasi terhadap Kapolres Bengkalis, Kasat Reskrim Polres Bengkalis, hingga Kapolsek Pinggir jika nantinya terbukti terjadi pembiaran atau lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.
“Apabila benar terdapat aktivitas gudang CPO tanpa izin yang beroperasi secara terbuka, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujar Donny.
Sebagai tindak lanjut, AMPR berencana menggelar aksi damai di Mapolda Riau pada 23 Juni 2026 guna mendesak aparat segera mengusut dugaan keberadaan gudang CPO ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, status legalitas gudang maupun kebenaran dugaan pelanggaran yang disampaikan AMPR masih menunggu hasil penyelidikan dan klarifikasi resmi dari pihak terkait. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam operasional gudang tersebut.(Ade)
