Polres Rokan Hilir Amankan Terduga Pelaku Penodongan “Airsoft Gan”

Rokan Hilir, Wartapatroli.com— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir melalui Unit Reaksi Cepat RAGA berhasil mengungkap kasus viral dugaan pengancaman menggunakan senjata jenis airsoft gun yang sempat menghebohkan media sosial di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., yang ditemui awak media menjelaskan bahwa setelah video tersebut beredar luas, petugas langsung melakukan penyelidikan berbasis digital dan lapangan.

Dari hasil analisis dan pendalaman informasi, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial ADK.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu (07/06) di Jalan Rantau Bais, Kepenghuluan Bukit Timah, Kecamatan Tanah Putih. Insiden bermula saat terjadi kemacetan akibat sistem buka-tutup jalan, yang kemudian memicu cekcok antara pelaku dan seorang pengendara lain berinisial M.

Dalam kondisi emosi, terduga pelaku diduga mengeluarkan dan mengarahkan satu pucuk airsoft gun jenis Glock 22 ke arah korban, yang kemudian terekam dan viral di media sosial.

Pada Senin (08/06), tim Unit Reaksi Cepat RAGA Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama jajaran Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penelusuran hingga ke wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Terduga pelaku akhirnya diamankan secara kooperatif dan mengakui perbuatannya, Petugas juga menyita barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan korban.

Ancaman Hukum
Perbuatan mengarahkan benda menyerupai senjata api kepada orang lain dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana serius, antara lain: Pengancaman (KUHP Pasal 335)
Dapat dikenakan pidana penjara apabila tindakan tersebut menimbulkan rasa takut atau ancaman terhadap orang lain.

Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951
Jika dalam proses penyidikan airsoft gun tersebut dikategorikan sebagai alat yang menyerupai senjata api dan digunakan untuk mengintimidasi, pelaku dapat terancam pidana berat sesuai ketentuan hukum darurat terkait kepemilikan dan penggunaan senjata.

Selain itu, penyidik juga akan mendalami motif serta dampak perbuatan terhadap korban untuk menentukan pasal yang paling tepat diterapkan.
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang, mengendalikan emosi saat berkendara, dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Masyarakat juga diimbau segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila menemukan tindakan serupa atau potensi gangguan keamanan di lapangan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *