Solok,Wartapatroli.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (red-Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Senin (25/5).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F beserta barang bukti 23 jeriken berkapasitas 30 liter yang telah terisi penuh solar subsidi.
Direskrimsus Polda Sumatera Barat, Andry Kurniawan pada awak media mengatakan, kasus itu terungkap saat pihaknya menggelar inspeksi mendadak (sidak) di SPBU 14.273.548 Kabupaten Solok bersama Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto.
“Dari hasil sidak, kami menemukan kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran BBM subsidi jenis solar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pengemudi akhirnya mengakui adanya lokasi penyimpanan BBM tersebut,” ujar Andry Kurniawan.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menuju sebuah gudang di kawasan Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Di lokasi itu, polisi menemukan puluhan jeriken berisi solar subsidi yang diduga hendak diperjualbelikan secara ilegal.
Menurut Andry, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke markas kepolisian di kawasan Arosuka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sementara sudah diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian setempat untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Pihak Polda Sumatera Barat menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah Sumatera Barat guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.(Tim)
