Agam  

Gerak Cepat Polisi Tangkap Wanita Paruh Baya Terduga Pelaku Penggelapan Motor di Lubuk Basung

Agam, Wartapatroli.com – Sepandai-pandainya tupai melompat, sekali waktu jatuh juga, setelah hampir setahun berlalu, kasus dugaan penggelapan sepeda motor di wilayah Lubuk Basung, Kabupaten Agam, akhirnya menemui titik terang.

Dengan berbagai upaya dilakukan Tim Ops Sat Reskrim Polres Agam, berhasil menangkap “Pemain lama” perempuan paruhbaya EW alias ER, yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat milik warga setempat.

Setelah melakukan pengintaian tersangka diamankan polisi di rumahnya di kawasan Bandar Baru, Jorong VI Parik Panjang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, pada Rabu (16/9) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BA 2012 TE yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Kasus ini bermula pada Minggu (26/10) saat itu, tersangka diduga meminjam sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban “yang identitasnya tidak dipublikasikan” di kawasan Jalan Imam Bonjol, Setingkah Tangah, Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung.

Namun, setelah motor berada dalam penguasaan tersangka, kendaraan tersebut diduga tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, sepeda motor tersebut kemudian diduga dijual atau digadaikan (Dipindah tangankan) kepada seorang perempuan yang dikenal dengan nama panggilan Dewi.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

Korban kemudian membuat laporan polisi pada 1 September 2026.

Laporan tersebut menjadi dasar bagi jajaran Sat Reskrim Polres Agam melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap keberadaan tersangka sekaligus mencari kendaraan yang dilaporkan hilang tersebut.

Polisi melakukan Penyelidikan
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi, S.H., M.H., pada awak media mengatakan pihaknya tidak berhenti setelah menerima laporan dari korban.

Petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Lubuk Basung.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengetahui keberadaan tersangka.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan, dan pada saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” kata AKP Rinto.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BA 2012 TE sebagai barang bukti.

Tersangka kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Agam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal Penggelapan
dalam perkara ini  tersangka disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan.

Yang mana Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dapat dipidana karena penggelapan.

Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sendiri mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga ketentuan tersebut menjadi bagian dari hukum pidana yang berlaku saat perkara ini diproses pada September 2026.

Dengan demikian, apabila unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 terbukti melalui proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan, tersangka dapat menghadapi konsekuensi pidana sesuai ketentuan tersebut.

Status EW alias ER saat ini masih sebagai tersangka, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Saat ini Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami rangkaian peristiwa, termasuk keberadaan sepeda motor yang diduga sempat dijual atau digadaikan sebelum akhirnya berhasil diamankan.(Bagindo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *