AGAM,Wartapatroli.com – Polemik pelaksanaan kegiatan Seminar “Agam Inspiring Teacher” bertema “Saya Guru Hebat Milenial Berprestasi” yang dihadiri Bupati Agam Ir H Benni Warlis, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Agam Andri ST, MT juga BP PGRI Agam, yang digelar pada 28 Juli 2026 di Kampus UIN Bukittinggi terus menjadi sorotan publik.
Selain dipertanyakan manfaatnya bagi peningkatan kompetensi guru, kegiatan tersebut juga menuai kritik terkait transparansi pembiayaan yang dibebankan kepada peserta.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi LSM Cakra Indonesia dan keterangan sejumlah peserta, setiap guru yang mengikuti seminar dikenakan biaya sebesar Rp250 ribu, sedangkan guru yang tidak dapat menghadiri kegiatan tetap dibebankan biaya sebesar Rp185 ribu.
Apabila mengacu pada data sementara yang beredar, jumlah peserta yang terdaftar mencapai lebih kurang 4.000 orang dengan estimasi sekitar 3.000 peserta hadir.
Dengan demikian, dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp750 juta dari peserta yang hadir ditambah Rp180 juta dari peserta yang tidak hadir, sehingga total penerimaan diperkirakan mencapai Rp930 juta.
Besarnya nominal tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah biaya yang dipungut telah sebanding dengan manfaat yang diterima peserta..?
Bagaimana dasar penetapan besaran iuran Rp250 ribu dan Rp185 ribu tersebut..?
Siapa pihak yang berwenang menetapkannya..?
Dan bagaimana mekanisme pengelolaan maupun pertanggung jawaban dana yang terkumpul..?
Secara logika, biaya penyelenggaraan seminar pada umumnya meliputi sewa gedung, honor narasumber, konsumsi atau makanan ringan, akomodasi, sound system, pengamanan, dokumentasi dan kebutuhan teknis lainnya.
Namun, hingga kini publik belum memperoleh penjelasan resmi mengenai rincian komponen biaya maupun laporan penggunaan dana kegiatan tersebut.
Ketua LSM Cakra Indonesia, Adi Indra, yang ditemui Wartapatroli.com menilai transparansi merupakan hal mendasar dalam setiap kegiatan yang memungut biaya dari masyarakat, terlebih apabila melibatkan ribuan tenaga pendidik.
“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Jangan sampai program peningkatan kompetensi justru menjadi beban ekonomi tanpa manfaat yang terukur.
Apabila ada biaya yang dipungut dari peserta, maka transparansi penggunaan dana dan manfaat kegiatan wajib disampaikan secara terbuka,” ujarnya.
Menurutnya, penyelenggara perlu menjelaskan kepada publik mengenai dasar penetapan besaran biaya, rincian penggunaan dana yang dipungut, indikator keberhasilan kegiatan, hingga manfaat konkret yang diperoleh peserta dalam pengembangan profesionalisme sebagai tenaga pendidik.
Selain persoalan pembiayaan, pelaksanaan seminar juga menimbulkan dampak terhadap proses belajar mengajar.
Sejumlah sekolah disebut harus menyesuaikan aktivitas pembelajaran karena guru mengikuti kegiatan tersebut.
Kondisi ini dinilai perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah kabupaten Agam agar program peningkatan kapasitas guru tidak mengurangi hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang optimal.
Jika kita melihat dari perspektif hukum, setiap kegiatan berbayar yang menawarkan manfaat tertentu kepada masyarakat wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi informasi dan akuntabilitas penyelenggaraan, sebagai mana yang tertuang dalam undang undang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur bahwa konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi serta jaminan atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan.
Sebaliknya, penyelenggara jasa berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur kepada pengguna jasa.
Apabila suatu kegiatan dipromosikan sebagai sarana peningkatan kompetensi guru dengan manfaat tertentu, maka kualitas layanan dan output yang diberikan seyogianya dapat diukur serta dipertanggung jawabkan kepada peserta.
Dalam konteks hukum perdata, apabila di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian antara informasi yang disampaikan dengan layanan yang diterima peserta dan menimbulkan kerugian yang dapat dibuktikan, peserta memiliki hak untuk meminta penjelasan, pengembalian biaya, maupun bentuk pertanggung jawaban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, apabila kegiatan tersebut melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan berkaitan dengan program kedinasan, maka prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan.
Setiap pungutan biaya semestinya memiliki dasar yang jelas, baik mengenai komponen pembiayaan, manfaat yang diterima peserta maupun mekanisme pertanggung jawabannya.
Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan unsur penyalahgunaan kewenangan, pungutan yang tidak memiliki dasar yang sah, ataupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum, maka hal tersebut dapat menjadi objek pengawasan aparat pengawas internal pemerintah maupun penegak hukum sesuai kewenangannya.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen pelaksanaan kegiatan, mekanisme pemungutan biaya, serta keterangan dari seluruh pihak yang terkait.
Disisi lain LSM Cakra Indonesia juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Agam untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan serupa agar benar-benar berbasis kebutuhan guru dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.
“Kita berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan ini, maka aparat penegak hukum dapat bertindak secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti yang sah.
Sebaliknya, apabila seluruh mekanisme telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas Adi Indra.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara Seminar “Agam Inspiring Teacher” maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Agam belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai penilaian dan masukan yang berkembang di tengah masyarakat.
Saat ini Wartapatroli.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.(Bagindo)












