Padang, Wartapatroli.com – Pengunduran diri Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat setelah rekaman bermuatan asusila beredar di media sosial membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar skandal pribadi.
Di satu sisi, terdapat persoalan disiplin dan etika seorang aparatur negara yang diduga melakukan tindakan tidak pantas di lingkungan kedinasan.
Di sisi lain, muncul pertanyaan yang tak kalah serius, “Siapa yang merekam, siapa yang menyebarkan, dari mana rekaman itu berasal, dan mengapa video tersebut tiba-tiba beredar luas di ruang publik..?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena perkara ini tidak berhenti pada perilaku dua orang ASN dalam sebuah ruangan.
Etikanya ketika rekaman dari lingkungan kantor pemerintahan dapat keluar dan beredar luas di media sosial, maka ada persoalan lain yang patut ditelusuri, keamanan kamera pengawas, kemungkinan akses terhadap rekaman, motif penyebaran, serta siapa yang pertama kali mendistribusikannya.
Mengutip dari lansiran beberapa media lokal Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, membenarkan bahwa pejabat yang bersangkutan telah dipanggil dan dimintai klarifikasi.
Dalam pemeriksaan awal bersama Asisten II, pejabat tersebut mengakui dirinya merupakan salah satu orang yang terdapat dalam rekaman.
Setelah itu, ia mengajukan pengunduran diri dari jabatan Kepala Biro PBJ. Pemprov Sumbar kemudian membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk menelusuri fakta dan keterangan secara objektif.
Namun, pengunduran diri dari jabatan bukan berarti persoalan otomatis selesai.
Justru di sinilah publik berhak meminta transparansi pihak berkompeten.
Mundur Bukan Tiket untuk Menghapus Persoalan
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat perlu menjelaskan secara terang kepada masyarakat, apakah pengunduran diri tersebut hanya pengunduran diri dari jabatan struktural, atau juga berkaitan dengan status kepegawaian..?
Sebab, keduanya merupakan persoalan berbeda, sebagai mana yang tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur disiplin PNS, termasuk kewajiban, larangan, mekanisme pemeriksaan, jenis hukuman disiplin, kewenangan pejabat yang menghukum, serta hak PNS untuk melakukan upaya administratif.
Karena itu, publik patut mengetahui hasil pemeriksaan tim yang dibentuk Pemprov Sumbar.
Apakah tindakan tersebut terbukti melanggar disiplin..?
Apakah terjadi pelanggaran kode etik..?
Apakah lokasi kejadian benar merupakan ruang kerja kedinasan..?
Apakah penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi ikut diperiksa..?
Dan yang paling penting, apakah ada pelanggaran lain di balik beredarnya rekaman tersebut..?
Jangan sampai persoalan berhenti pada kalimat pejabat mundur, kemudian semuanya dianggap selesai.
Dalam hal ini ada Dua Perkara yang harus dipisahkan, dalam kasus ini setidaknya terdapat dua persoalan berbeda.
Pertama, dugaan pelanggaran etika dan disiplin oleh aparatur yang berada dalam rekaman.
Kedua, dugaan penyalahgunaan atau penyebaran rekaman pribadi/CCTV ke ruang publik.
Kedua persoalan tersebut tidak boleh dicampuradukkan.
Jika terdapat dugaan pelanggaran disiplin ASN, pemerintah harus memprosesnya berdasarkan ketentuan kepegawaian.
Namun apabila terdapat dugaan tindak pidana dalam proses memperoleh, menyebarkan, mentransmisikan, atau mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan melalui sistem elektronik, aparat penegak hukum dapat menilai apakah unsur pidananya terpenuhi berdasarkan peraturan yang berlaku.
Artinya, orang yang berada dalam rekaman dan orang yang menyebarkan rekaman merupakan dua subjek hukum yang belum tentu sama dan belum tentu menghadapi konsekuensi hukum yang sama.
Karena itu, penyebaran ulang video maupun potongan yang bersifat asusila justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum tersendiri.
Media dan masyarakat sebaiknya tidak ikut menjadi mata rantai distribusi konten tersebut.
Pertanyaan yang Lebih Besar: Siapa di Balik Penyebaran..?
Di tengah kegaduhan tersebut muncul pula spekulasi di sebagian publik mengenai kemungkinan adanya motif politik.
Sorotan semakin berkembang karena pada salah satu potongan rekaman yang beredar disebut terlihat foto Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasco Rusaini, di latar ruangan.
Sebagian pihak kemudian mengaitkannya dengan dinamika politik menuju Pilkada 2029.
Tetapi sampai saat ini, belum ada bukti terbuka yang dapat memastikan bahwa beredarnya rekaman tersebut merupakan operasi politik, pembunuhan karakter, atau bagian dari manuver menuju kontestasi Pilkada 2029.
Di sinilah media harus berhenti sejenak sebelum ikut memperkuat spekulasi.
Pertanyaannya bukan apakah teori politik tersebut menarik.
Pertanyaannya adalah
Siapa yang pertama kali menyebarkan rekaman..?
Dari perangkat atau sistem mana rekaman diperoleh..?
Siapa yang memiliki akses terhadap CCTV..?
Apakah rekaman tersebut utuh atau telah dipotong..?
Kapan rekaman dibuat..?
Apakah ada pihak yang sengaja memilih waktu tertentu untuk menyebarkannya..?
Siapa yang memperoleh keuntungan politik atau kepentingan tertentu dari viralnya rekaman tersebut..?
Jika semua pertanyaan itu tidak dijawab, maka dugaan pembunuhan karakter tetap berada pada wilayah spekulasi.
Tetapi jika ditemukan rangkaian bukti bahwa rekaman diperoleh, dipotong, dikemas, kemudian disebarkan secara terkoordinasi untuk menghancurkan reputasi seseorang, maka persoalannya tentu berubah menjadi jauh lebih serius.
Jangan Sampai Publik Hanya Disuguhi “Drama Viral”
Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk mengaudit tata kelola keamanan kantor pemerintahan.
Sebab jika benar rekaman berasal dari kamera pengawas internal, masyarakat berhak bertanya mengenai sistem pengamanan data pemerintah.
Siapa administrator CCTV..?
Berapa orang yang memiliki akses..?
Apakah setiap akses terhadap rekaman tercatat..?
Apakah ada prosedur pengambilan data CCTV..?
Apakah rekaman tersebut diunduh secara resmi atau bocor dari perangkat tertentu..?
Dan apakah ada kemungkinan rekaman tersebut telah mengalami manipulasi..?
Pertanyaan tersebut bukan untuk melindungi siapa pun, sebaliknya, pertanyaan itu diperlukan agar penanganan kasus tidak berubah menjadi pengadilan opini di media sosial.
Konsekuensi Hukum Jangan Dipilih-Pilih
Apabila pemeriksaan internal membuktikan adanya pelanggaran disiplin, sanksi harus diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan mekanisme yang berlaku.
Pengunduran diri dari jabatan tidak boleh dipersepsikan sebagai jalan pintas untuk menghindari pemeriksaan.
Sebaliknya, apabila dalam penyebaran rekaman ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum juga harus bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan tekanan media sosial.
Dengan demikian, terdapat dua prinsip yang harus berjalan bersamaan
pelanggaran ASN harus diperiksa secara objektif, sementara penyebaran konten pribadi harus ditangani berdasarkan hukum.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Pernyataan
Kasus ini sekarang berada pada titik penting.
Pemprov Sumbar telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc yang melibatkan Sekda, Inspektur, Kepala BKD dan Asisten II.
Pemeriksaan tersebut disebut akan menelusuri fakta dan keterangan yang diperlukan sebelum memberikan rekomendasi.
Maka publik layak menunggu hasilnya.
Bukan hanya siapa yang salah.
Tetapi juga apa yang sebenarnya terjadi di balik beredarnya rekaman tersebut.
Sebab jika kasus ini hanya berakhir dengan seorang pejabat kehilangan jabatan, sementara sumber kebocoran rekaman tidak pernah ditelusuri, maka ada bagian penting dari perkara yang belum selesai.
Sebaliknya, jika dugaan pelanggaran disiplin terbukti dan penyebaran rekaman juga ternyata melanggar hukum, maka keduanya harus diproses melalui jalur masing-masing.
Tidak boleh ada tebang pilih.
Tidak boleh ada perlindungan karena jabatan.
Dan tidak boleh pula ada penghukuman hanya karena tekanan opini publik.
Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan viralitas.
Pertaruhan Kredibilitas Pemprov Sumbar
Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar tentang seorang kepala biro, bukan sekadar tentang sebuah rekaman, dan bukan pula semata tentang moralitas dua orang ASN.
Ini adalah ujian bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Ujian apakah birokrasi mampu menegakkan disiplin tanpa pandang bulu.
Ujian apakah pemerintah mampu melindungi integritas aparatur sekaligus menjaga hak setiap orang dari penghakiman massa.
Dan yang tidak kalah penting, ujian apakah pemerintah berani membongkar siapa yang berada di balik rantai penyebaran rekaman, jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum. (Bagindo)












