Agam, Wartapatroli.com – Proyek Pembangunan SMAN Agam Cendekia di Jorong Pasa Durian, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, menusi sorotan publik setelah muncul berbagai pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang terindikasi senyap.
Hasil penelusuran Wartapatroli.com beberapa hari belakangan ini menunjukkan aktivitas pembangunan telah berlangsung sekitar satu pekan terakhir.
Namun hingga kini masyarakat mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai identitas pelaksana proyek, nilai kontrak, sumber pendanaan, maupun pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Kondisi tersebut diperkuat dengan tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Padahal, papan proyek merupakan salah satu instrumen keterbukaan informasi yang lazim dipasang dalam pelaksanaan proyek pemerintah guna memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Selain itu, penggunaan kawasan GOR Buya Hamka Manggopoh sebagai lokasi penempatan material dan alat berat proyek juga menimbulkan pertanyaan warga setempat.
Terkait situasi ini sejumlah warga mengeluhkan aktivitas kendaraan proyek yang diduga telah memengaruhi kondisi fasilitas umum tersebut.
Menanggapi berbagai laporan masyarakat, Anggota DPRD Agam sekaligus tokoh masyarakat Manggopoh, DR.(c) Joni Putra, S.Kom., MM., CHRM Dt. Bintaro Hitam, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Senin (22/6).
Menurut Joni Putra, masyarakat pada dasarnya mendukung pembangunan sekolah unggulan tersebut, Namun ia menilai proses awal pelaksanaan proyek terkesan mengabaikan prinsip keterbukaan dan koordinasi dengan pemerintah setempat, “Kami mendukung penuh pembangunan SMAN Agam Cendekia, ujar Joni Putra pada Wartapatroli.com Senin (23/06).
Namun masyarakat berhak mengetahui proyek yang masuk ke wilayah mereka, Sosialisasi dan koordinasi seharusnya dilakukan terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, komunikasi yang dilakukan sebelumnya hanya sebatas penyampaian rencana pembersihan lahan (land clearing), namun di lapangan pekerjaan disebut telah berjalan lebih luas.
Tidak hanya itu lebih jauh, Joni menyebut pemerintah nagari juga mengaku tidak menerima informasi secara lengkap mengenai tahapan pekerjaan yang sedang berlangsung.
“Potensi Pelanggaran Administratif”
Menyingkapi persoalan ini sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan menilai, apabila benar proyek tersebut merupakan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara, maka tidak dipasangnya papan informasi proyek dapat dikategorikan sebagai “Proyek Siluman” atau pelanggaran terhadap prinsip transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai mana yang ditetapkan perundang undangan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat terkait penggunaan anggaran negara.
Selain itu, dalam berbagai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, identitas pekerjaan, nilai kontrak, sumber dana, waktu pelaksanaan, dan pelaksana pekerjaan umumnya wajib diketahui publik sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
Yang mana Penggunaan Fasilitas Umum Berpotensi Menimbulkan Tanggung Jawab Hukum
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah penggunaan GOR Buya Hamka sebagai lokasi aktivitas proyek.
Apabila fasilitas umum tersebut mengalami kerusakan akibat aktivitas kendaraan proyek, maka pihak yang menggunakan atau memperoleh izin pemanfaatan aset daerah berpotensi dimintai pertanggungjawaban untuk melakukan pemulihan atau perbaikan.
Dalam konteks pengelolaan barang milik daerah, penggunaan aset pemerintah wajib didasarkan pada izin dan mekanisme administrasi yang jelas.
Akibat dari aksi kesewenangan ini jika ditemukan kerusakan yang menimbulkan kerugian daerah, maka dapat dilakukan audit dan penelusuran tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat Berhak Mengawasi”
Seperti yang ungkapkan Praktisi hukum yang dimintai tanggapan terkait persoalan ini menyebutkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai setiap proyek yang menggunakan dana publik.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, masyarakat dapat meminta klarifikasi kepada instansi terkait, mengajukan permohonan informasi publik, hingga melaporkan dugaan penyimpangan administrasi kepada aparat pengawas internal pemerintah (APIP), inspektorat, maupun lembaga pengawas lainnya.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat informasi ataupun bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan SMAN Agam Cendekia tersebut.
Warga menilai Persoalan yang mengemuka masih berkaitan dengan dugaan kurangnya transparansi, koordinasi, dan kepatuhan terhadap prosedur administrasi.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai tidak adanya papan informasi proyek, mekanisme penggunaan GOR Buya Hamka, serta tahapan perizinan dan koordinasi yang telah dilakukan sebelum pekerjaan dimulai.
Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari pihak berwenang guna memastikan pembangunan SMAN Agam Cendekia berjalan sesuai aturan, menghormati kearifan lokal, serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. (Bagindo)












