Agam  

Satu Pasangan Bukan Muhrim dan 41 Botol Miras Diamankan dalam Operasi Penegakan Perda di Lubuk Basung

Agam, Wartapatroli.com – Dalam upaya penegakan peraturan daerah (Perda) terkait Penyakit Masyarakat (Pekat) Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Agam bersama TNI-Polri, Pemerintah Kecamatan Lubuk Basung, dan pemerintah nagari mengamankan satu pasangan muda-mudi yang bukan pasangan suami istri disalah satu Penginapan serta 41 botol minuman keras berbagai jenis dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait penyakit masyarakat (Pekat) dan ketertiban umum, Sabtu (13/6) dini hari.

Pasangan tersebut diamankan dari salah satu penginapan di wilayah Lubuk Basung, sementara puluhan botol minuman keras ditemukan di lokasi yang menjadi sasaran operasi.

Sebagai tindak lanjut operasional pekat Seluruh temuan langsung diamankan ke Markas Satpol PP Kabupaten Agam untuk proses pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.

Kepada Wartapatri.com Kasi Trantibum Kecamatan Lubuk Basung, Fadhli A., S.IP., M.M., Sabtu (14/6) menjelaskan bahwa operasi digelar menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Perda tentang penyakit masyarakat, termasuk aktivitas hiburan organ tunggal yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.

“Selain mengamankan satu pasangan bukan muhrim dan 41 botol minuman keras, tim juga memberikan pembinaan serta imbauan kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan agar mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Operasi gabungan yang dipimpin unsur Satpol PP Agam tersebut menyasar sejumlah lokasi, di antaranya pesta pernikahan di kawasan Tengkong-Tengkong, Sungai Jariang, Kafe Darak di Jorong Surabayo, serta beberapa hotel melati di kawasan Pasar Lubuk Basung.

Secara hukum, kepemilikan, peredaran, maupun konsumsi minuman beralkohol tanpa izin dapat melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Agam tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat serta Peraturan Daerah mengenai Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Pelanggaran terhadap perda tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, penyitaan barang bukti, penutupan sementara tempat usaha, hingga sanksi pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, keberadaan pasangan bukan suami istri dalam satu kamar penginapan yang menimbulkan dugaan perbuatan maksiat merupakan kategori penyakit masyarakat yang menjadi objek penertiban oleh pemerintah daerah. Terhadap pelanggar umumnya dilakukan pendataan, pembinaan, pembuatan surat pernyataan, dan dapat diproses sesuai ketentuan perda apabila memenuhi unsur pelanggaran yang diatur.

Selain itu, apabila pengelola penginapan dengan sengaja memfasilitasi aktivitas yang bertentangan dengan perda atau mengabaikan kewajiban administrasi tamu, pengelola dapat dikenakan teguran tertulis, pencabutan izin usaha, atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan daerah.

Pemerintah Kecamatan Lubuk Basung menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menjaga ketertiban umum, menekan penyakit masyarakat, serta memastikan seluruh kegiatan hiburan berlangsung sesuai aturan dan norma yang berlaku di Kabupaten Agam.(Bagindo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *