Polres Rokan Hilir Ungkap 80 Kasus Narkoba Dan OPS Antik Lancang Kuning 109 Tersangka Diamankan Terancam Hukuman Mati

Rokan Hilir, Wartapatroli.com – Polres Rokan Hilir mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 dan pengungkapan kasus narkoba sepanjang Mei 2026.

Sebanyak 109 tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu, ganja, dan ribuan butir ekstasi dengan nilai yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Jumat (12/6), dipimpin Wakapolres Rokan Hilir Kompol Rikky Operiady, S.Sos., S.I.K., M.I.K., serta dihadiri Wakil Bupati Rokan Hilir Jhonny Charles, BBA., MBA., unsur Forkopimda, tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat.

Wakapolres menjelaskan, selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang berlangsung selama 22 hari sejak 16 April hingga 7 Mei 2026, Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap 49 laporan polisi dengan total 59 tersangka, terdiri dari 53 laki-laki dan 6 perempuan dewasa.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 248,45 gram dan 4,5 butir ekstasi.

Selain itu, sepanjang Mei 2026, Satresnarkoba Polres Rokan Hilir kembali mengungkap 31 laporan polisi dengan 50 tersangka, terdiri dari 45 laki-laki dan 5 perempuan. Barang bukti yang diamankan berupa ganja 0,9 gram, sabu 165,21 gram, 8.154 butir ekstasi, serta 5,8 kilogram ekstasi dalam bentuk serbuk.

Menurut Kompol Rikky Operiady, kondisi geografis Kabupaten Rokan Hilir yang memiliki garis pantai panjang dan berbatasan langsung dengan wilayah provinsi lain menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan jaringan narkotika untuk memasok barang haram tersebut ke wilayah Rokan Hilir.

“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap nama-nama yang telah menjadi target operasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir,” tegasnya.

Wakil Bupati Rokan Hilir Jhonny Charles memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Rokan Hilir dalam mengungkap berbagai kasus narkotika. Ia menilai tingginya angka pengungkapan menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir, Datuk Murni, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polres Rokan Hilir dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Konsekuensi Hukum
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk pelaku yang terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman seperti sabu dan ekstasi dapat dijerat Pasal 112 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp 8 miliar.

Sementara pelaku yang terbukti menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dapat dikenakan Pasal 114 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.

Khusus untuk kasus dengan barang bukti dalam jumlah besar, terutama ribuan butir ekstasi dan ekstasi berbentuk serbuk seberat 5,8 kilogram yang diduga terkait jaringan peredaran gelap narkotika, para pelaku berpotensi dijerat pasal pemberatan yang ancamannya dapat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika.

Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba di Kabupaten Rokan Hilir.(Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *