ROKAN HILIR, Wartapatroli.com – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menunjukkan kegeramannya saat meninjau langsung lokasi kerusakan hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026).
Sedikitnya 115,2 hektare kawasan mangrove di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, dilaporkan rusak akibat aktivitas yang diduga menggunakan alat berat.
Kunjungan Kapolda Riau ke lokasi menjadi bentuk keseriusan aparat dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem pesisir di Bumi Lancang Kuning.
Saat melihat langsung kondisi kawasan mangrove yang telah rusak, Irjen Pol Herry Heryawan mengaku prihatin sekaligus geram. Menurutnya, mangrove bukan sekadar pepohonan yang tumbuh di wilayah pesisir, melainkan benteng alami yang memiliki peran vital bagi kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Ini adalah ekosistem yang menjadi habitat berbagai jenis hewan. Di sinilah mereka berkembang biak, mencari makan, berlindung, dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Merusak mangrove berarti merusak kehidupan,” tegas Kapolda Riau.
Ia menambahkan, kerusakan mangrove tidak hanya berdampak terhadap satwa yang hidup di dalamnya, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat pesisir. Hutan mangrove berfungsi melindungi garis pantai dari abrasi, gelombang pasang, hingga dampak perubahan iklim karena kemampuannya menyerap karbon secara alami.
“Jangan hanya melihat luas lahan yang dirusak. Yang rusak adalah benteng masyarakat pesisir.
Mangrove melindungi garis pantai, menyerap karbon, dan menjaga keseimbangan alam. Kerusakan ini dampaknya sangat besar,” ujarnya.
Kapolda menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan di Provinsi Riau. Polda Riau bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen memberantas berbagai bentuk kejahatan terhadap lingkungan hidup, mulai dari perusakan hutan mangrove, illegal logging, hingga pembakaran hutan dan lahan.
“Siapa pun yang terbukti merusak hutan, mangrove, melakukan illegal logging, pembakaran hutan dan lahan, maupun kejahatan lingkungan lainnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan, Polda Riau juga terus mengedepankan konsep Green Policing yang mengintegrasikan langkah pencegahan, penindakan hukum, serta pemulihan ekosistem yang rusak.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, menyambut Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap 26 Juli, Polda Riau bersama para pemangku kepentingan akan melaksanakan aksi penanaman mangrove di sejumlah kawasan pesisir di Provinsi Riau.
“Green Policing bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan alam kembali pulih. Restorasi harus dilakukan bersama-sama agar masyarakat memahami bahwa mencintai alam sama dengan mencintai diri sendiri dan masa depan generasi yang akan datang,” pungkas Irjen Pol Herry Heryawan.
Kerusakan mangrove seluas 115,2 hektare di Rokan Hilir ini menjadi pengingat bahwa kejahatan lingkungan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata bagi keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat pesisir yang bergantung padanya.
(Red)












