Rokan Hilir,Wartapatroli.com –
Proyek pembangunan rumah genset pada Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2026 mulai menuai sorotan.
Nilai pekerjaan yang disebut mencapai sekitar Rp99 juta rupiah dipertanyakan karena ukuran fisik bangunan di lapangan relatif kecil, sementara aspek perencanaan, spesifikasi teknis, pengawasan dan transparansi proyek dinilai perlu dibuka kepada publik.
Hasil pantauan tim investigasi Wartapatroli.com Rabu (2/9) di lokasi menunjukkan bangunan rumah genset tersebut berukuran sekitar 3,5 meter x 3,5 meter.
Dengan luasan yang relatif terbatas itu, publik mempertanyakan bagaimana struktur pembentukan nilai pekerjaan dengan pembiayaan hingga mendekati Rp100 juta rupiah.
Namun demikian, ukuran bangunan saja tentu belum cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan.
Nilai konstruksi harus diuji melalui keseluruhan komponen pekerjaan, termasuk pondasi, struktur, atap, lantai, instalasi, material, upah tenaga kerja, mobilisasi, pajak, keuntungan penyedia, serta pekerjaan pendukung lainnya.
Karena itu, pertanyaan utamanya bukan sekadar “Mengapa Bangunan kecil bernilai Rp99 juta..?”, tetapi apakah seluruh nilai tersebut dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan dokumen perencanaan dan kondisi fisik yang benar-benar terpasang di lapangan..?
Buka Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Teknis, jangan biarkan Publik menebak
Karena proyek tersebut dilaksanakan menggunakan uang negara, maka semestinya terdapat jejak administrasi yang dapat diuji.
Mulai dari perencanaan, gambar teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, analisis harga satuan, spesifikasi material, kontrak hingga berita acara pembayaran.
Karna Dokumen-dokumen itulah yang seharusnya menjadi alat ukur, disini Publik berhak mempertanyakan apakah volume pekerjaan yang tercantum dalam RAB benar-benar sama dengan volume yang dikerjakan.
Begitu pula dengan spesifikasi material jika dalam dokumen kontrak ditetapkan kualitas dan jenis material tertentu, maka material yang terpasang harus dapat diverifikasi.
Jangan sampai persoalan baru muncul setelah pekerjaan selesai, ketika pemeriksaan menjadi sulit dan bukti fisik sudah berubah.
Selain itu dugaan minim perencanaan dan pengawasan perlu dipertanyakan yang mana sorotan berikutnya menyangkut dugaan minimnya perencanaan dan pengawasan teknis.
Informasi mengenai siapa perencana pekerjaan, siapa pengawas teknis, bagaimana metode pekerjaan ditetapkan dan siapa yang bertanggung jawab melakukan pengendalian mutu perlu dijelaskan secara terbuka.
Jika memang tidak terdapat konsultan perencana atau konsultan pengawas karena pekerjaan tersebut menggunakan mekanisme yang memungkinkan pelaksanaan tanpa jasa konsultansi tertentu, maka pihak terkait juga perlu menjelaskan dasar hukum, metode pengadaan dan mekanisme pengendalian mutu yang digunakan.
Dengan demikian, persoalannya tidak berhenti pada ada atau tidak adanya konsultan, tetapi apakah fungsi perencanaan dan pengawasan secara substantif benar-benar berjalan.
Sebab, proyek pemerintah bukan sekadar membangun bangunan dan kemudian membayar pekerjaan.
Ada proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggung jawaban yang seluruhnya harus dapat diaudit.
Persoalan transparansi juga menjadi perhatian,
Papan informasi proyek di lokasi disebut belum memberikan informasi secara lengkap mengenai identitas pekerjaan, waktu pelaksanaan dan informasi kontrak.
Jika benar demikian, kondisi tersebut patut dievaluasi.
Papan informasi seharusnya bukan sekadar papan yang dipasang untuk memenuhi formalitas.
Informasi dasar proyek merupakan bagian dari keterbukaan kepada masyarakat agar warga dapat mengetahui pekerjaan apa yang sedang berlangsung, siapa pelaksananya, berapa nilai anggarannya dan kapan pekerjaan tersebut harus diselesaikan.
Ketika informasi minim, ruang publik untuk melakukan pengawasan ikut menyempit.
Disini Inspektorat dan Kejari Kabupaten Rokan Hilir patut turun tangan
melihat munculnya sejumlah pertanyaan, Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir dan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir patut mempertimbangkan pemeriksaan terhadap proyek tersebut apabila terdapat dasar dan kewenangan untuk melakukannya.
Pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada meja administrasi,fisik bangunan perlu diukur, volume pekerjaan perlu dihitung ulang, dan material yang digunakan perlu dicocokkan dengan spesifikasi.
Gambar teknis harus dibandingkan dengan bangunan yang berdiri, RAB harus diuji terhadap volume riil.
Harga satuan perlu diperiksa kewajarannya, dokumen kontrak dan pembayaran juga perlu ditelusuri.
Dengan cara itu, publik memperoleh jawaban berdasarkan data, bukan sekadar pernyataan normatif.
Pertanyaan paling penting berikutnya adalah konsekuensi apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya perbedaan antara pekerjaan yang dibayar dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.
Apabila ditemukan kekurangan volume atau pekerjaan tidak sesuai kontrak, persoalannya dapat masuk ke ranah administrasi kontrak dan pengadaan.
Penyedia dapat diwajibkan memenuhi kekurangan pekerjaan atau mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan kerugian keuangan negara/daerah, pihak yang bertanggung jawab dapat diminta melakukan pengembalian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Namun apabila pemeriksaan kemudian menemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, mark-up, pekerjaan fiktif, atau pengaturan yang dilakukan dengan unsur kesengajaan untuk menguntungkan pihak tertentu dan menimbulkan kerugian negara, persoalannya dapat berkembang dari sekadar persoalan administrasi menjadi perkara pidana korupsi.
Artinya, jangan buru-buru menyebut proyek tersebut korup.
Tetapi jangan pula menutup mata jika terdapat indikator yang layak diperiksa.
Di sinilah pentingnya aparat penegak hukum bekerja berdasarkan bukti,
Artinya nominal Rp99 juta rupiah mungkin tidak sebesar proyek pembangunan jalan, jembatan atau gedung pemerintahan lainnya tetapi prinsip pengelolaan keuangan negara tidak mengenal istilah “anggaran kecil boleh longgar diawasi.”
Satu rupiah uang publik sekalipun tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.
Jika proyek tersebut benar-benar sesuai RAB, kontrak, spesifikasi dan volume pekerjaan, maka pemeriksaan justru akan menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah dan pelaksana untuk membuktikan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai aturan.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada tindakan sesuai tingkat pelanggarannya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir terkait proyek pembangunan rumah genset Labkesda tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Rohil disebut belum berhasil dihubungi untuk memberikan penjelasan mengenai nilai pekerjaan, dasar perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, pelaksana pekerjaan serta mekanisme pengawasan.
Terkait persoalan ini Wartapatroli.com, membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Dinas Kesehatan Rohil, pejabat terkait, pelaksana pekerjaan, konsultan maupun pihak lainnya.
Sebab, kritik terhadap proyek pemerintah bukanlah vonis.
Pemeriksaanlah yang harus menentukan apakah proyek tersebut hanya persoalan persepsi publik, persoalan administrasi, terdapat kekurangan pekerjaan, atau justru ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Publik hanya meminta satu hal, “Uang Rakyat dikelola secara transparan, pekerjaan sesuai kontrak, dan setiap rupiah dapat dipertanggung jawabkan.(Tim)












