Bareskrim Polri Sita 86,3 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi, Enam Orang Ditangkap

ROKAN HILIR, Wartapatroli.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang melibatkan sejumlah pelaku di Riau, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 86,386 kilogram sabu dan 5.171 butir pil ekstasi. Enam orang tersangka berhasil ditangkap, sementara dua orang lainnya masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

“Informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,” kata Eko dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan di sepanjang pesisir Sungai Pekaitan. Pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menemukan empat kardus yang dibungkus plastik bening dan disembunyikan di semak-semak.

Petugas kemudian melakukan pengawasan hingga air sungai mulai pasang. Sekitar pukul 16.30 WIB, seorang pria terlihat datang dan memindahkan empat kardus tersebut ke sebuah boat.

Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pria yang diketahui bernama Irham.

Dari tangan Irham, polisi menyita empat kardus berisi 80 bungkus plastik hitam yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 86.386 gram serta 5.171 butir pil ekstasi berwarna merah muda merek TMT.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit kapal boat bermesin dompeng yang digunakan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, Irham mengaku hanya berperan sebagai kurir.

Ia mengaku diperintah oleh Amat Raya untuk mengambil empat kardus tersebut dan mengantarkannya ke pesisir Sungai Rokan, Kabupaten Rokan Hilir.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menangkap Amat Raya bersama dua tersangka lainnya, yakni Suryaman Hadi Wijaya dan Thoriq Muzakkisyah, di kawasan pesisir Sungai Rokan.

Di lokasi tersebut, penyidik turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B 2250 PBY yang diduga telah dipersiapkan untuk membawa narkotika menuju Palembang, Sumatera Selatan.

Dari pemeriksaan terhadap Amat Raya, penyidik memperoleh informasi bahwa dirinya diperintah oleh seorang buronan bernama Punay untuk mengambil paket narkotika tersebut. Sementara Suryaman dan Thoriq diduga bertugas membawa barang haram itu dari Rokan Hilir menuju Palembang.

Bareskrim kemudian melakukan pengembangan menggunakan metode controlled delivery menuju Palembang dengan dukungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur.

Sesuai arahan Punay, kendaraan yang membawa narkotika diparkir di area Hotel Arista Palembang.

Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga seorang pria terlihat mengambil kendaraan tersebut.

Pria tersebut kemudian ditangkap dan diketahui bernama Yohanes Nero Sandra.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, Yohanes Nero Sandra mengaku diperintahkan oleh Bos Aeng (DPO) untuk mengambil kendaraan yang berisi barang yang diduga narkotika,” ujar Eko.

Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga ke Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Pada Sabtu (1/8/2026), polisi menangkap seorang perempuan bernama Meliasari yang diduga membantu Yohanes dalam menjalankan aksinya.

Hasil pemeriksaan mengungkap Meliasari mengetahui Yohanes berangkat ke Palembang untuk mengantarkan narkotika. Yohanes juga sempat berpesan agar Meliasari menghubungi Bos Aeng apabila terjadi sesuatu selama dirinya menjalankan tugas.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa sejumlah pelaku diduga telah berulang kali terlibat dalam pengiriman narkotika.

Irham mengaku sudah empat kali mengambil kardus berisi narkotika atas perintah Amat Raya. Dari setiap aksinya, ia menerima bayaran antara Rp2 juta hingga Rp5 juta.

Sementara Amat Raya mengaku memperoleh upah sebesar Rp1 juta untuk setiap kilogram narkotika yang berhasil diambil.

Suryaman mengaku telah dua kali mengirim narkotika atas perintah Punay dengan bayaran mencapai Rp133 juta.

Ia juga mengungkap modus pengiriman dengan membeli kendaraan baru untuk mengangkut narkotika, kemudian kendaraan diparkir di lokasi yang telah ditentukan.

Kunci kendaraan tersebut kemudian disembunyikan di bagian knalpot agar dapat diambil oleh penerima.

Thoriq mengaku baru pertama kali terlibat dalam pengiriman narkotika dan dijanjikan upah minimal Rp100 juta.

Sedangkan Yohanes mengaku dijanjikan bayaran Rp40 juta untuk memindahkan kendaraan yang berisi narkotika dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri masih memburu dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO, yakni Punay, yang diduga mengendalikan pengiriman narkotika dari Riau, serta Bos Aeng, yang diduga mengatur penerimaan barang di Palembang.

Eko menegaskan, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik, melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat, serta melaksanakan pemberkasan perkara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Eko.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur antardaerah untuk mendistribusikan barang terlarang tersebut.(Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *