Keluhan Asap Diduga dari PT Jatim di Rohil Menguat, Aktivis Desak Audit AMDAL dan Ingatkan Konsekuensi Hukum

ROKAN HILIR, Wartapatroli.com – Keluhan masyarakat terkait kepulan asap dan bau yang diduga berasal dari aktivitas pabrik kelapa sawit PT Jatim di Kabupaten Rokan Hilir kembali mencuat.

Informasi yang didapat Wartapatroli.com Warga mengaku kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan pabrik, termasuk para pelajar yang bersekolah di dekat lokasi.

Sejumlah warga yang ditemui Wartapatroli.com di sekitar lokasi Senin (27/7) mengaku sering merasakan sesak napas ketika asap terlihat menyelimuti kawasan permukiman.

Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius mengingat dampak pencemaran udara dapat menimbulkan risiko kesehatan apabila berlangsung secara terus-menerus.

Ironisnya, hingga kini masyarakat mengaku belum pernah memperoleh pemeriksaan kesehatan secara khusus maupun sosialisasi terkait dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Padahal, pelayanan kesehatan dan pengawasan lingkungan merupakan bagian penting dalam upaya mitigasi apabila terdapat potensi dampak dari aktivitas industri.

Ketua Bidang OKK dan Sekretaris BRIGADE PEKAT IB Provinsi Riau, Haristio Citra War Deni, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau untuk segera melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Jatim.

“Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Kami meminta DLH Rohil dan DLHK Provinsi Riau segera melakukan pengawasan serta memastikan seluruh kewajiban perusahaan terkait pengelolaan lingkungan dipatuhi. Jika ditemukan pelanggaran, hendaknya ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Deni.

Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya melihat dokumen AMDAL yang dimiliki perusahaan.

Pemerintah perlu memastikan seluruh komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan benar-benar dilaksanakan secara berkala di lapangan, termasuk pengelolaan emisi udara dari cerobong pabrik, pengukuran kualitas udara ambien, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

Audit Lingkungan Mendesak Dilakukan
Keluhan masyarakat seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk melakukan inspeksi mendadak dan audit lingkungan secara independen. Pemeriksaan dapat meliputi uji kualitas udara, pemeriksaan emisi sumber pencemar, verifikasi dokumen pelaksanaan AMDAL, serta pemeriksaan terhadap fasilitas pengendalian pencemaran udara yang dimiliki perusahaan.

Apalagi, berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat fasilitas pendidikan yang berada tidak jauh dari kawasan pabrik.

Apabila benar terdapat paparan asap secara berulang, maka aspek perlindungan terhadap kesehatan anak-anak dan lingkungan sekolah harus menjadi prioritas pengawasan.

Pemerintah juga perlu membuka hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perusahaan.

Jika hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh parameter lingkungan masih berada di bawah baku mutu, maka hal tersebut dapat menjadi klarifikasi resmi yang menenangkan masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan proporsional.

Konsekuensi Hukum Tidak Main-main

Secara hukum, setiap pelaku usaha wajib melaksanakan persetujuan lingkungan yang dimilikinya.

Pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan dapat berujung pada sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila dalam pengawasan ditemukan adanya pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat maupun lingkungan hidup, maka perusahaan juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata untuk melakukan pemulihan lingkungan dan memberikan ganti kerugian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tidak hanya itu, apabila ditemukan unsur tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, penegakan hukum pidana juga dapat dilakukan terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Meski demikian, dugaan pencemaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan ilmiah dan pengawasan resmi oleh instansi yang berwenang.

Oleh sebab itu, seluruh pihak perlu mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium maupun audit lingkungan yang objektif.

Pemerintah Jangan Menunggu Polemik Membesar
Kasus-kasus dugaan pencemaran lingkungan kerap kali menjadi bola panas karena lambannya pengawasan.

Pemerintah daerah tidak semestinya menunggu polemik berkembang luas di tengah masyarakat untuk turun ke lapangan.

Keluhan warga merupakan informasi awal yang wajib ditindaklanjuti melalui pengawasan yang profesional dan transparan. Keselamatan masyarakat dan keberlangsungan investasi harus berjalan beriringan, bukan dipertentangkan.

Hingga berita ini diterbitkan, kepulan asap masih dilaporkan terlihat di sekitar kawasan pabrik. Pihak PT Jatim maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai keluhan masyarakat tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan dan instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *