ROKAN HILIR, Wartapatroli.com — Pengelolaan anggaran kegiatan normalisasi parit dan galian saluran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2025 kembali menuai sorotan tajam.
Bukan semata karena besarnya anggaran, tetapi karena muncul pertanyaan serius mengenai mengapa pekerjaan yang berkaitan dengan normalisasi saluran tersebut harus tersebar ke sekitar 95 paket dengan akumulasi pagu mencapai Rp17,83 miliar.
Berdasarkan telaah awal terhadap sejumlah data pengadaan dan dokumen perencanaan yang diterima redaksi dari sumber masyarakat, pola pemaketan tersebut dinilai perlu diuji secara menyeluruh.
Terlebih, sejumlah paket disebut memiliki nilai yang relatif berdekatan dan pelaksanaannya berlangsung dalam rentang waktu yang hampir bersamaan pada November 2025.
Di tengah kondisi keuangan daerah yang dituntut semakin efisien, publik tentu berhak bertanya: apakah 95 paket tersebut benar-benar merupakan 95 pekerjaan yang berdiri sendiri, atau ada pekerjaan yang secara teknis sebenarnya dapat dipandang sebagai satu kesatuan..?
Pertanyaan itu menjadi penting karena dari dokumen telaah yang diterima redaksi muncul estimasi potensi pemborosan atau kebocoran anggaran antara Rp8 miliar hingga Rp12 miliar dari proyeksi anggaran sektoral sekitar Rp20 miliar.
Namun, angka tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara.
Nilai Rp8-Rp12 miliar masih sebatas estimasi atau hipotesis berdasarkan telaah dokumen.
Untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara, harus terdapat pemeriksaan dan penghitungan oleh auditor atau lembaga yang berwenang.
95 Paket, Efisiensi atau Pemecahan Pekerjaan?
Yang patut dipertanyakan bukan sekadar jumlah paketnya.
Pemerintah tentu memiliki kewenangan melakukan pemaketan pekerjaan berdasarkan kebutuhan teknis, wilayah, kemampuan penyedia, volume, waktu pelaksanaan dan ketersediaan anggaran.
Tetapi persoalannya berubah ketika terdapat indikasi bahwa beberapa paket berada dalam lokasi yang berdekatan, jenis pekerjaannya serupa, waktu pengerjaannya beririsan dan diduga menggunakan sumber daya yang sama.
Salah satu contoh yang menjadi sorotan adalah pekerjaan di Dusun Rokan Maju, Kepenghuluan Mumugo, yang disebut mencakup Paret Tegak, Paret Tengah dan Paret Ujung.
Jika nantinya hasil pemeriksaan membuktikan pekerjaan tersebut sebenarnya merupakan satu kesatuan teknis, dikerjakan dalam waktu yang berdekatan dan memiliki karakteristik pekerjaan yang sama, maka alasan pemecahan paket wajib dijelaskan secara terbuka.
Sebab, pemaketan pengadaan bukan sekadar persoalan administrasi.
Regulasi pengadaan melarang pemecahan pengadaan menjadi beberapa paket apabila dilakukan dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.
Karena itu, publik berhak mendapatkan jawaban sederhana: apa dasar teknis yang membuat pekerjaan-pekerjaan tersebut harus berdiri sebagai paket berbeda?
Jangan sampai pemaketan hanya terlihat rapi di atas kertas, tetapi ketika dibawa ke lapangan justru menjadi satu pekerjaan yang sama.
Nilai Paket Seragam, Jangan Sampai Hanya Kebetulan
Pola nilai paket juga patut diperiksa.
Dokumen telaah menyebut terdapat sejumlah paket dengan nilai pagu yang relatif kecil dan seragam, termasuk sekitar Rp184 juta dan Rp177,56 juta.
Sekali lagi, kesamaan nilai pagu bukan bukti pelanggaran.
Namun, keseragaman nilai yang muncul berulang kali layak menjadi pintu masuk pemeriksaan, terutama jika beriringan dengan lokasi berdekatan, jenis pekerjaan sama, waktu pelaksanaan sama serta penyedia atau sumber daya yang sama.
Di sinilah auditor dituntut tidak hanya memeriksa berkas, tetapi juga membaca pola.
Sebab, persoalan pengadaan tidak selalu terlihat dari satu dokumen. Kadang justru terlihat ketika puluhan dokumen dibandingkan secara bersamaan.
Paket Rp368 Juta Bukan Otomatis Pelanggaran
Ada pula sorotan terhadap paket nomor 71, 75 dan 76 di wilayah Teluk Piyai dan Teluk Piyai Pesisir yang disebut memiliki pagu sekitar Rp368 juta.
Dalam telaah awal, metode Pengadaan Langsung dipersoalkan dengan menggunakan batas lama Rp200 juta.
Tetapi bagian ini harus diluruskan.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengubah batas Pengadaan Langsung pekerjaan konstruksi menjadi paling banyak Rp400 juta. Ketentuan tersebut berlaku sejak 30 April 2025.
Dengan demikian, paket Rp368 juta tidak otomatis melanggar aturan hanya karena nilainya di atas Rp200 juta, apabila proses pengadaannya dilakukan setelah ketentuan baru tersebut berlaku dan seluruh persyaratan Pengadaan Langsung dipenuhi.
Artinya, kritik yang lebih tepat bukan memukul rata angka Rp368 juta sebagai pelanggaran, melainkan memeriksa kapan proses pengadaannya dilakukan, bagaimana metode tersebut diterapkan, siapa penyedianya dan apakah seluruh prosesnya sesuai ketentuan.
Ini penting agar kritik terhadap pengelolaan uang rakyat tidak justru kehilangan pijakan hukumnya.
Yang Lebih Mengkhawatirkan: Dugaan Unbundling
Jika ada aspek yang layak mendapatkan perhatian lebih serius, maka dugaan unbundling atau pemecahan paket justru berada di posisi teratas.
Pasal 20 regulasi pengadaan mengatur bahwa pemaketan pekerjaan harus mempertimbangkan antara lain keluaran atau hasil pekerjaan, volume, kemampuan pelaku usaha dan ketersediaan anggaran.
Yang dilarang adalah memecah pengadaan menjadi beberapa paket apabila tujuannya untuk menghindari Tender/Seleksi.
Maka pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pertanyaan
“Berapa jumlah paketnya?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah
“Mengapa paket tersebut dibuat terpisah?”
Kemudian harus diuji dengan data lokasi pekerjaan,
panjang saluran,
lebar dan kedalaman galian,
volume pekerjaan,
waktu pelaksanaan,
sumber anggaran,penyedia,
alat berat, tenaga kerja, HPS,
RAB, kontrak, progres pekerjaan, berita acara,
hingga dokumen pembayaran.
Jika seluruhnya menunjukkan keterkaitan yang sangat kuat, maka publik pantas meminta penjelasan lebih mendalam mengenai dasar pemaketan tersebut.
Penyedia Mengerjakan Banyak Paket? SKP Jangan Hanya Jadi Formalitas
Sorotan berikutnya menyangkut kemungkinan adanya penyedia yang memperoleh atau mengerjakan sejumlah paket dalam waktu bersamaan.
Dalam pekerjaan konstruksi, kemampuan penyedia bukan hanya persoalan memiliki badan usaha dan dokumen administrasi.
Sisa Kemampuan Paket (SKP) juga merupakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku pada proses pengadaan.
Untuk usaha kecil, kemampuan paket berkaitan dengan jumlah paket yang sedang dikerjakan dan kemampuan penyedia menyelesaikan pekerjaan secara bersamaan.
Namun demikian, menyebut satu perusahaan mengerjakan lebih dari lima paket sebagai pelanggaran secara otomatis juga tidak tepat.
Status paket, waktu pelaksanaan, kualifikasi penyedia serta aturan yang berlaku pada saat pengadaan harus diperiksa.
Karena itu, data SIKaP, SPSE, kontrak dan dokumen pelaksanaan perlu dicocokkan.
Kalau satu penyedia terlihat menguasai banyak paket pada waktu yang hampir bersamaan, pertanyaan berikutnya sederhana,
Apakah kapasitas perusahaan benar-benar mampu mengerjakan seluruh paket tersebut secara simultan..?
Dan yang lebih penting,
Apakah seluruh pekerjaan benar-benar dikerjakan dengan sumber daya yang dilaporkan dalam kontrak..?
Rp8-Rp12 Miliar: Jangan Sekadar Menjadi Angka Sensasional
Angka Rp8 miliar hingga Rp12 miliar yang beredar tentu bukan angka kecil.
Dalam telaah awal, estimasi tersebut dikaitkan dengan asumsi adanya biaya nonproduktif, dugaan manipulasi volume, dugaan biaya fiktif maupun markup HPS.
Tetapi redaksi menegaskan, angka tersebut belum merupakan kerugian negara yang telah terbukti.
Tanpa audit, angka tersebut tidak boleh dipaksakan menjadi fakta.
Justru karena nilainya besar, dugaan tersebut harus diuji secara serius.
Jika benar ada pemborosan, publik harus mengetahui.
Jika ternyata tidak benar, publik juga berhak mendapatkan klarifikasi.
Yang tidak boleh terjadi adalah dugaan dibiarkan menjadi rumor tanpa pemeriksaan.
Ukur Paritnya, Bukan Hanya Periksa Berkasnya
Kunci untuk menjawab sebagian besar dugaan tersebut sebenarnya sederhana, turun ke lapangan.
Auditor dapat mengambil sampel dari paket-paket yang dianggap memiliki risiko tinggi.
Ukur panjangnya,Ukur lebarnya, Ukur kedalamannya.
Kemudian hitung volume aktual dan bandingkan dengan RAB, HPS, kontrak, laporan progres dan pembayaran.
Jika dokumen menyatakan pekerjaan mencapai volume tertentu, tetapi kondisi lapangan menunjukkan angka yang jauh berbeda, maka pertanyaan berikutnya harus dijawab.
Ke mana selisih anggaran tersebut?
Begitu pula dengan penggunaan alat berat.
Jika satu unit ekskavator digunakan untuk beberapa pekerjaan yang lokasinya berdekatan dan waktunya bersamaan, maka dokumen mobilisasi, log alat, jam kerja, lokasi pekerjaan serta pembayaran perlu diperiksa.
Jangan sampai satu biaya mobilisasi atau biaya penggunaan alat dibebankan berkali-kali kepada beberapa paket tanpa dasar yang wajar.
Dari Administrasi Bisa Berujung Persoalan Hukum
Apabila pemeriksaan nantinya menemukan pemecahan paket yang disengaja untuk menghindari metode pemilihan, rekayasa dokumen, pekerjaan fiktif, volume pekerjaan yang tidak sesuai pembayaran atau bentuk penyimpangan lainnya, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut administrasi pengadaan.
Jika unsur pidananya terpenuhi dan terdapat bukti yang cukup, perkara dapat berkembang ke ranah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun prinsip hukum harus tetap dijaga. Tidak setiap pelanggaran prosedur otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
Harus ada pembuktian mengenai perbuatan, unsur kesalahan, hubungan dengan kerugian keuangan negara apabila menjadi unsur yang relevan, serta alat bukti lainnya.
PUPR Rohil Jangan Diam
Di tengah derasnya sorotan publik, sikap diam justru berpotensi memperlebar ruang spekulasi.
Redaksi Wartapatroli.com telah berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak terkait pada Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir.
Kabid Pengairan disebut tidak berada di tempat ketika hendak dikonfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi terkait
berapa sebenarnya jumlah paket pekerjaan, apa dasar pemaketannya, bagaimana metode pemilihan penyedia, siapa saja penyedianya, bagaimana progres fisiknya, serta bagaimana PUPR menjawab dugaan yang muncul dalam dokumen telaah tersebut.
Padahal, penjelasan dari pihak PUPR sangat penting, jika seluruh pekerjaan memang sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk alergi terhadap pemeriksaan.
Sebaliknya, jika terdapat kekeliruan administrasi atau persoalan teknis, justru lebih baik dijelaskan secara terbuka daripada membiarkan isu berkembang menjadi dugaan yang semakin liar.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas PUPR Rohil maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Inspektorat, Auditor dan APH Perlu Turun Tangan
Sorotan terhadap 95 paket tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai polemik media.
Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir perlu melakukan reviu atau pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Jika terdapat indikasi yang lebih serius, lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
Setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab, Apakah 95 paket tersebut benar-benar berdiri sendiri secara teknis..?
Apakah ada paket yang sebenarnya merupakan satu kesatuan pekerjaan..?
Apakah metode pemilihan penyedia sesuai dengan aturan yang berlaku saat proses pengadaan..?
Siapa saja penyedia yang mendapatkan paket..?
Berapa paket yang dikerjakan masing-masing penyedia dalam waktu bersamaan.?
Apakah SKP penyedia telah diverifikasi..?
Apakah volume pekerjaan sesuai kontrak..?
Apakah pembayaran sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan..?
Apakah HPS disusun berdasarkan harga yang wajar..?
Apakah terdapat pembayaran ganda terhadap mobilisasi alat atau komponen pekerjaan lainnya..?
Jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar perdebatan mengenai angka Rp8 miliar, Rp10 miliar atau Rp12 miliar.
Uang Rakyat Jangan Hanya Habis di Atas Kertas
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan perang opini.
Publik membutuhkan bukti
Jika 95 paket tersebut benar-benar diperlukan, dikerjakan sesuai kontrak, volumenya sesuai, harganya wajar, penyedianya memenuhi persyaratan dan seluruh prosesnya sesuai aturan, maka pemeriksaan justru akan menjadi pembelaan paling kuat bagi PUPR Rohil.
Tetapi jika pemeriksaan menemukan adanya pemecahan paket yang disengaja, pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, pembayaran tanpa pekerjaan yang memadai, manipulasi volume, mark-up atau bentuk penyimpangan lainnya, maka persoalan tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum.
Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran.
Yang dipertaruhkan adalah uang rakyat.
Dan uang rakyat tidak boleh diperlakukan seolah-olah sekadar angka di atas kertas.
Publik kini menunggu apakah dugaan potensi pemborosan Rp8 miliar hingga Rp12 miliar tersebut hanya berhenti sebagai hitungan dalam dokumen telaah, atau akan terbuka fakta sebenarnya setelah auditor mengukur pekerjaan di lapangan..?
Sampai ada hasil pemeriksaan resmi, seluruh dugaan tersebut harus tetap ditempatkan sebagai indikasi yang perlu diverifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi kerugian negara atau tindak pidana. (Tim)












