Jakarta,Wartapatroli.com – Dugaan praktik penampungan dan perdagangan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di sejumlah wilayah di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan publik.
Menyingkapi persoalan ini Aliansi Pemuda Riau Jakarta mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Informasi yang diperoleh Wartapatroli.com, menyebutkan Koordinator Aliansi Pemuda Riau Jakarta, Dhery Perdana Nugraha, mengatakan bahwa berbagai laporan yang muncul sepanjang tahun 2025 mengindikasikan masih adanya aktivitas gudang penampungan CPO yang diduga beroperasi tanpa izin dan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Menurutnya, Riau sebagai salah satu sentra industri kelapa sawit terbesar di Indonesia tidak boleh menjadi tempat berkembangnya praktik mafia CPO yang merugikan negara, pelaku usaha legal, dan masyarakat.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari pemilik gudang, pemasok, pengangkut, hingga pihak yang menikmati hasil dari aktivitas ilegal tersebut,” ujar Dhery.
Aliansi Pemuda Riau Jakarta menyoroti sejumlah laporan dugaan gudang penampungan CPO ilegal yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai. Di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, misalnya, muncul dugaan praktik penampungan CPO hasil pengurangan muatan kendaraan tangki atau yang dikenal dengan istilah “kencing CPO”.
Minyak sawit yang diduga diperoleh secara tidak sah tersebut kemudian ditampung dan diperjualbelikan kembali.
Jika dugaan tersebut terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana, di antaranya:
Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun apabila terbukti menampung atau memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau pasal terkait penggelapan apabila terbukti terjadi pengambilan atau pengurangan muatan CPO secara melawan hukum dari kendaraan pengangkut.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi maupun peraturan perundang-undangan sektor perdagangan dan perizinan usaha, apabila ditemukan aktivitas usaha tanpa izin yang sah.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya terkait distribusi dan perdagangan barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan serta tata niaga yang berlaku.
Apabila ditemukan unsur tindak pidana yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan aliran keuntungan hasil kejahatan, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dhery menilai, apabila dugaan aktivitas gudang-gudang CPO ilegal tersebut benar terjadi, maka patut diduga terdapat jaringan yang bekerja secara sistematis mulai dari pengumpulan, penampungan, distribusi hingga pemasaran hasil kejahatan.
“Kami menduga ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika terbukti ada praktik penampungan CPO ilegal yang berlangsung secara terorganisir, maka aparat harus mengusut sampai ke aktor intelektual dan pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas tersebut,” tegasnya.
Aliansi Pemuda Riau Jakarta meminta Kapolri, Jaksa Agung, Kapolda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Bea Cukai, serta instansi terkait melakukan operasi terpadu terhadap gudang-gudang yang diduga beroperasi tanpa izin serta melakukan audit menyeluruh terhadap rantai distribusi CPO di Provinsi Riau.
Mereka menegaskan akan terus mengawal persoalan ini demi menjaga tata kelola industri sawit yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik mafia perdagangan ilegal.
“Jangan biarkan kekayaan alam Riau menjadi bancakan mafia. Jika ditemukan pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terlibat harus diproses secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Dhery Perdana Nugraha.(Tim)


