Diduga Lakukan Pungli dan Pemerasan di Lembah Anai, Seorang Pria Diamankan Polisi

Padang Panjang, Wartapatroli.com — Tim gabungan Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Barat bersama Tim Macan Marapi Satreskrim Polres Padang Panjang mengamankan seorang pria berinisial A alias M terkait dugaan pelaku tindak pidana praktik pungutan liar (Pungli-red) dan pemerasan terhadap rombongan bus pariwisata mahasiswa di kawasan Lembah Anai, Jalan Raya Padang–Padang Panjang.

Kasus ini mencuat setelah rekaman video dugaan pungli beredar luas di media sosial yang membuat warga geram dan memicu perhatian publik.

Tidak dinyana peristiwa bermula saat iringan empat unit bus pariwisata yang membawa rombongan Mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri padang melintas di kawasan Lembah Anai yang masih dalam proses perbaikan pasca banjir bandang.

Yang mana saat itu berlaku pembatasan kendaraan roda enam, kecuali kendaraan tertentu yang memperoleh izin melintas.

Ironisnya lagi secara terang terangan pelaku yang di diduga dibawah pengaruh titik kesadaran (mabok) menawarkan jasa pengawalan dengan mengklaim telah berkoordinasi dengan petugas penjaga portal agar bus dapat tetap melewati jalur tersebut.

Atas tawaran tersebut, penumpang menyerahkan uang dengan total mencapai Rp 950 ribu dalam dua kali transaksi.

Setelah video kejadian viral, di media sosial kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Tanah Datar.

Dari pemeriksaan awal, pelaku disebut mengakui telah melakukan pungutan terhadap kendaraan roda enam selama sekitar dua bulan dengan nominal berkisar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per kendaraan.

Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut menerima sebagian uang hasil pungutan.

Polisi menyatakan proses hukum masih berlangsung dan seluruh pihak yang disebut akan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam hal ini dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar dan Ketentuan yang Berpotensi Dilanggar apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses peradilan, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai :

Pemerasan
Pasal 368 ayat (1) KUHP
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain menyerahkan barang atau uang dapat dipidana.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pemerasan dan/atau Penyalahgunaan Pengaruh dalam Pungutan Liar
Jika terbukti ada pihak yang memanfaatkan posisi atau akses terhadap pengaturan lalu lintas atau portal untuk memperoleh keuntungan pribadi, dapat diperluas pada ketentuan pidana lain sesuai peran masing-masing.

Apabila terdapat keterlibatan aparatur atau petugas resmi jika terbukti ada oknum penyelenggara negara atau petugas yang menerima atau meminta imbalan di luar ketentuan, dapat dikaji berdasarkan :

Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (pemerasan oleh pegawai negeri/penyelenggara negara).

Ancaman pidana penjara 4–20 tahun atau seumur hidup dan denda sesuai ketentuan.

Konsekuensi Hukum
Selain pidana penjara, pihak yang terbukti bersalah dapat menghadapi penyitaan barang bukti hasil pungutan, kewajiban pengembalian hasil tindak pidana, sanksi disiplin atau pemberhentian apabila melibatkan aparatur, pendalaman perkara untuk kemungkinan adanya jaringan atau perbuatan berulang.

Hingga berit ini diterbitkan status yang disampaikan masih berupa dugaan dan belum ada pihak berkompeten yang dapat dihubungi Wartapatroli.com untuk kepentingan konfirmasi, namun proses penyidikan masih berjalan, Penetapan bersalah tetap menunggu pembuktian di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *