Dugaan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Ketua DPRD Limapuluh Kota Harus Diusut Terbuka

Limapuluh Kota, Wartapatroli.com – Kabupaten Limapuluh Kota kembali dihadapkan pada persoalan yang menyentuh langsung rasa keadilan publik, terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas jabatan Ketua DPRD untuk kepentingan pribadi oleh pihak keluarga.

Mengutip dari lansiran salah satu media lokal “Sorotan muncul setelah beredar foto dan rekaman video yang disebut memperlihatkan kendaraan dinas Ketua DPRD Limapuluh Kota berpelat BA 3 C, jenis Toyota Camry, digunakan oleh istri pimpinan dewan setempat bersama rekan-rekannya menuju kawasan salah satu kampus di Kota Padang.

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sekadar soal etika, tetapi menyentuh aspek kepatuhan terhadap aturan pengelolaan aset daerah.

Info yang didapat Waryapatroli.com Pengamat Kebijakan Publik Luhak Limo Puluah sekaligus mantan Wakil Bupati Limapuluh Kota periode 2016–2021, Ferizal Ridwan, menilai penggunaan kendaraan dinas oleh keluarga pejabat merupakan bentuk penyimpangan fungsi fasilitas negara.

Ungkapnya “Yang diberi hak menggunakan fasilitas negara adalah pejabat karena jabatannya, bukan keluarga atau kolega lainnya, kendaraan dinas bukan kendaraan pribadi yang bebas dipakai siapa saja,” tegasnya, saat dikonfirmasi awak media Sabtu (23/5).

Pernyataan itu mengarah pada satu prinsip mendasar, “Aset Daerah dibeli dari uang rakyat dan penggunaannya wajib dapat dipertanggung jawabkan.

Dugaan Pelanggaran yang Berpotensi Timbul
Apabila penggunaan kendaraan tersebut terbukti untuk kepentingan non kedinasan, terdapat sejumlah konsekuensi yang dapat muncul.

Pelanggaran etika jabatan karena penggunaan fasilitas negara di luar fungsi pelayanan dan tugas kedinasan.

Pelanggaran tata tertib internal DPRD, apabila terdapat ketentuan penggunaan kendaraan jabatan yang dilanggar.

Pelanggaran tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) karena kendaraan operasional jabatan memiliki batas penggunaan yang jelas.

Evaluasi administratif terhadap pengelolaan kendaraan dinas, termasuk pengawasan dari Sekretariat DPRD dan pihak yang bertanggung jawab atas aset.

Potensi pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPRD, apabila masyarakat menyampaikan laporan resmi dan ditemukan dasar pemeriksaan.

Pada peristiwa ini Ferizal juga menyoroti tanggung jawab Sekretaris Dewan (Sekwan) serta pengemudi resmi kendaraan apabila benar terjadi pembiaran penggunaan kendaraan oleh pihak yang tidak memiliki hak pakai.

Menurutnya, kendaraan dinas bukan bentuk fasilitas keluarga pejabat, melainkan alat penunjang pelaksanaan tugas negara.

Jangan Sampai Normalisasi Penyalahgunaan yang lebih berbahaya dari satu dugaan pelanggaran adalah ketika praktik seperti ini dianggap biasa.

Pasalnya ketika masyarakat melihat kendaraan negara dipakai untuk urusan pribadi tanpa penjelasan terbuka, kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan ikut terkikis.

Terkait persoalan ini Publik berhak bertanya, apakah aturan hanya berlaku bagi warga biasa, sementara pejabat mendapat pengecualian..?

Karena itu, langkah yang dibutuhkan bukan saling membela atau menyerang, melainkan klarifikasi resmi, pemeriksaan terbuka, dan penegakan aturan secara konsisten.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berkompeten dan Wartapatroli.com masih berupaya menghubungi untuk kepentingan konfirmasi kepada Ketua DPRD Limapuluh Kota, Doni Ihlas, serta pihak Sekretariat DPRD untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi resmi atas penggunaan kendaraan dinas tersebut.

Disisi lain kita semua tau tentang Prinsipnya sederhana fasilitas negara melekat pada jabatan, bukan pada keluarga.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *