Seorang Mahasiswa Ditangkap Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu di Tanah Datar, Terancam Hukuman Berat

Tanah Datar,Wartapatroli.com – Seorang mahasiswa berinisial MA (24) ditangkap Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Mengutip dari lansiran salah satu media lokal edisi Senin (1/6) Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita tiga paket yang diduga berisi sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Setelah melakukan pengintaian yang cukup lama MA diamankan di pinggir jalan raya Jorong Koto Gadih, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Harman, kepada awak media mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan petugas terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Pelaku diamankan di pinggir jalan raya Jorong Koto Gadih, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Senin (1/6).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini Polisi juga masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Konsekuensi Hukum
Apabila terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Selain itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti bahwa tersangka terlibat dalam peredaran atau menjadi perantara jual beli narkotika, maka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Kepolisian
Polres Tanah Datar mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka guna mencegah penyalahgunaan narkoba.

Karna pengaruh narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan generasi muda serta berujung pada proses hukum yang berat.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tanah Datar demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *