Residivis Sabu di Sungai Beremas Dibekuk Polisi, Satu Paket Sabu dan Alat Konsumsi Diamankan

Pasaman Barat, Wartapatroli.com — Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas berhasil mengamankan seorang pria berinisial B yang diduga merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah warung milik Buk Suci yang berlokasi di Jorong Pasar Baru Barat, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Kapolsek Sungai Beremas AKP Elvis Susilo, S.H., M.H. memimpin langsung tim opsnal dalam penindakan tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek Surya Kecil.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu alat timbang dan satu pirek yang diduga digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.

Seluruh barang bukti beserta pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Wartapatroli.com Kapolsek Sungai Beremas AKP Elvis Susilo, S.H., M.H. mengatakan,
Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan beberapa ketentuan hukum yang dapat dikenakan, antara lain:

Pasal 112 ayat (1)
Kepemilikan atau penguasaan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Pasal 114 ayat (1)
Terkait peredaran atau perantara narkotika Golongan I dengan ancaman pidana lebih berat, termasuk penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Pasal 127
Jika terbukti sebagai pengguna, pelaku dapat dikenakan kewajiban rehabilitasi atau pidana sesuai hasil asesmen medis dan hukum.

Karena pelaku diduga merupakan residivis, maka status tersebut dapat menjadi faktor pemberat hukuman dalam proses peradilan, sesuai pertimbangan hakim berdasarkan riwayat tindak pidana sebelumnya.

Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap.

Aparat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *