Rokan Hilir, Wartapatroli.com – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Optimasi Lahan (Oplah) Tahun 2025 di Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kabupaten Rokan Hilir, mulai menjadi sorotan masyarakat.
Sejumlah petani mengaku tidak pernah menerima dana oplah yang disebut mencapai Rp900 ribu per hektare, meskipun program telah berjalan hingga musim panen selesai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, program Oplah Tahun 2025 mencakup areal pertanian seluas sekitar 466 hektare yang telah dipetakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam pelaksanaannya, program tersebut dikelola melalui Gapoktan dan kelompok tani setempat, sejumlah petani mengaku hanya menerima bantuan berupa benih, bibit, dan sarana pertanian lainnya.
Namun dana oplah yang disebut menjadi bagian dari program tersebut tidak pernah diterima secara langsung oleh sebagian petani yang memiliki lahan.
Apabila benar terdapat dana bantuan pemerintah yang dicairkan namun tidak disalurkan kepada petani penerima manfaat sebagaimana mestinya, maka perbuatan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun penggelapan dalam jabatan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pihak yang dengan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, apabila terdapat pihak yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat dikenakan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Tidak hanya itu, apabila ditemukan adanya penguasaan atau penggunaan dana bantuan yang seharusnya menjadi hak petani penerima manfaat, aparat penegak hukum juga dapat menelusuri kemungkinan penerapan pasal-pasal terkait penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Masyarakat meminta DKPP Kabupaten Rokan Hilir segera membuka data penerima manfaat, daftar pencairan dana, serta mekanisme penyaluran program Oplah Tahun 2025. Transparansi dinilai penting untuk memastikan seluruh anggaran negara yang dialokasikan benar-benar diterima oleh petani yang berhak.
Selain itu, masyarakat juga mendesak aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan verifikasi terhadap penggunaan anggaran program tersebut.
Langkah ini diperlukan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun hak-hak petani.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DKPP Kabupaten Rokan Hilir, Ketua Gapoktan, maupun pengurus kelompok BP Bagan Punak Pesisir belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak tersalurkannya dana oplah kepada sejumlah petani.
(Redaksi)












