Diduga Mafia Migas Kian Marak di Rohil, Aktivitas Mobil Tangki Pertamina Disorot Warga

Rokan Hilir, Wartapatroli.com – Dugaan praktik mafia minyak dan gas (Baca-Migas) terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Aktivitas yang diduga melibatkan mobil tangki pengangkut BBM bersubsidi tersebut menjadi sorotan masyarakat karena disebut berlangsung secara terbuka dan berulang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wartapatroli.com pada Kamis (18/6) sekitar pukul 22.00 WIB, warga melihat sebuah mobil tangki berwarna merah putih bertuliskan Pertamina dengan nomor polisi BK 8754 RR yang disebut milik PT Indra Angkola melakukan aktivitas bongkar muat BBM di kawasan Km 11 Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Sejumlah warga menduga aktivitas tersebut merupakan praktik yang dikenal dengan istilah “kencing” tangki, yaitu pengeluaran BBM dari kendaraan pengangkut ke lokasi tertentu yang diduga menjadi tempat penampungan ilegal. Lokasi yang disebut-sebut sebagai gudang penampungan itu dikabarkan milik seseorang berinisial TG. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Maraknya dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, BBM subsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha tertentu yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.

Warga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi, mengingat aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut disebut berlangsung secara terang-terangan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam distribusi BBM di wilayah tersebut.

“Masyarakat berharap aparat segera turun tangan melakukan penyelidikan agar tidak muncul anggapan bahwa mafia BBM di Rohil kebal hukum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Masyarakat juga mendesak Kepolisian Daerah Riau, Pertamina Patra Niaga, dan instansi terkait untuk melakukan investigasi terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi tersebut, termasuk memeriksa legalitas aktivitas gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan.

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan, pihak yang disebut sebagai pemilik gudang, maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.(Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *