Opini  

Kabut Asap Lintas Batas, Ketika AATHP Jangan Berhenti sebagai Dokumen Seremonial

Oleh : YUSRIL
NIM. : 2508742011076
Program Studi Hukum
Mahasiswa Hukum Universitas Muhammad Natsir Bukittinggi

Kabut asap kembali datang. Langit memutih, jarak pandang menurun, udara berubah menjadi sesuatu yang harus dihirup dengan rasa cemas. Namun yang lebih mengkhawatirkan bukan sekadar asapnya.

Yang patut dipertanyakan adalah mengapa persoalan yang sudah berulang puluhan tahun masih terus muncul dengan pola yang hampir sama..?

Di atas meja para pejabat, berbagai perjanjian telah ditandatangani. Di ruang konferensi ASEAN, komitmen kembali ditegaskan.

Mekanisme pemantauan telah dibangun. Data titik panas terus dipantau. Peringatan dini terus dikeluarkan.

Tetapi ketika musim kering datang, pertanyaan lama kembali menghantui,
Apakah kerja sama regional benar-benar mampu mencegah asap, atau ASEAN hanya semakin mahir membuat dokumen ketika asap sudah telanjur memenuhi udara..?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika pada 2026 kawasan Asia Tenggara kembali menghadapi peningkatan aktivitas kebakaran dan kabut asap.

ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) pada 26 Agustus 2026 mengaktifkan Alert Level 3 untuk kawasan ASEAN Selatan setelah mendeteksi asap sedang hingga pekat dari sejumlah kelompok titik panas, termasuk di Kalimantan dan Sumatra.

Asap tidak mengenal batas administratif.

Ia tidak berhenti di garis perbatasan hanya karena sebuah peta mengatakan bahwa di sebelah sana adalah negara lain.

Dan justru di situlah hukum internasional diuji.

AATHP. : PERJANJIAN YANG HARUS DIBUKTIKAN MANFAATNYA
ASEAN

Agreement on Transboundary Haze Pollution atau AATHP bukan dokumen baru.

Perjanjian tersebut ditandatangani di Kuala Lumpur pada 10 Juni 2002 dan mulai berlaku pada 25 November 2003. Indonesia kemudian meratifikasinya pada 2014.

Artinya, persoalan kabut asap lintas batas bukanlah persoalan yang baru ditemukan hari ini.
ASEAN sudah memiliki payung hukumnya.

Sudah ada mekanisme pencegahan.

Sudah ada pemantauan.
Sudah ada kesiapsiagaan.
Sudah ada kerja sama penanggulangan.
Sudah ada pertukaran informasi.

Bahkan telah dibentuk mekanisme kelembagaan untuk memperkuat pengendalian pencemaran asap lintas batas.

Lalu pertanyaannya menjadi lebih sederhana, sekaligus lebih menyakitkan,
Jika instrumennya sudah ada, mengapa asap masih berulang..?

Di sinilah kritik harus diarahkan.

Jangan sampai AATHP hanya menjadi dokumen yang indah ketika dibacakan dalam forum diplomatik, tetapi kehilangan daya ketika berhadapan dengan api di lapangan.

Sebuah perjanjian internasional tidak seharusnya diukur dari seberapa sering ia disebut dalam konferensi.

Ia seharusnya diuji dari seberapa jauh ia mampu mencegah kerugian nyata terhadap manusia, kesehatan, lingkungan dan perekonomian.

JANGAN MENUNGGU ASAP MENJADI BUKTI KEGAGALAN

Peristiwa 2026 kembali memperlihatkan bahwa sistem pencegahan masih menghadapi tantangan serius.

Ketika jumlah titik panas meningkat dan kondisi meteorologis semakin kering, respons tidak boleh berhenti pada laporan bahwa titik panas telah terdeteksi.

Deteksi bukanlah pencegahan.
Peringatan bukanlah penyelesaian.

Pemantauan bukanlah keberhasilan apabila pada akhirnya masyarakat tetap menghirup asap.

Di sinilah pemerintah negara-negara ASEAN perlu melihat AATHP bukan sekadar sebagai instrumen diplomasi, tetapi sebagai alat pertanggungjawaban dan kerja sama yang harus menghasilkan tindakan nyata.

Kritik ini tidak berarti setiap kebakaran otomatis merupakan kesalahan pemerintah Indonesia.

Tidak sesederhana itu.
Kebakaran dapat memiliki berbagai sumber. Kondisi cuaca dapat memperbesar penyebaran asap. Arah angin dapat mengubah jalur polusi.

Sumber titik panas harus diverifikasi secara ilmiah.
Tetapi justru karena persoalannya kompleks, negara tidak boleh berlindung di balik kompleksitas.

Semakin kompleks persoalan, semakin kuat pula kebutuhan terhadap sistem pencegahan, pengawasan dan pembuktian yang transparan.

INDONESIA TIDAK BOLEH HANYA MEMBANTAH

Dalam persoalan kabut asap lintas batas, sikap defensif semata juga bukan jalan keluar.

Apabila terdapat tuduhan bahwa asap berasal dari wilayah tertentu di Indonesia, jawaban pemerintah seharusnya bukan sekadar membantah.

Pemerintah harus mampu menunjukkan data.

Dari mana sumber kebakaran..?
Siapa yang menguasai lahan..?
Bagaimana status hukumnya..?
Apa tindakan pemerintah..?
Seberapa cepat pemadaman dilakukan..?

Apakah perusahaan atau individu yang bertanggung jawab telah ditindak..?
Bagaimana kontribusi faktor cuaca terhadap penyebaran asap..?

Dan yang tidak kalah penting:
Apakah pemerintah telah melakukan segala langkah yang secara wajar diwajibkan untuk mencegah kerugian lintas batas..?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada perang pernyataan di media.

Sebab dalam hukum internasional, klaim harus berhadapan dengan bukti.

ICJ BUKAN PANGGUNG UNTUK MENUNTUT KARENA MARAH

Di tengah persoalan tersebut, muncul pertanyaan: bisakah Malaysia atau Singapura membawa Indonesia ke International Court of Justice (ICJ)..?

Jawabannya tidak bisa disederhanakan menjadi “bisa” atau “tidak bisa”.

ICJ bukan ruang pengadilan yang otomatis terbuka hanya karena sebuah negara merasa dirugikan.

Yurisdiksi adalah persoalan mendasar.

Statuta ICJ, khususnya Pasal 36, mengatur dasar-dasar yurisdiksi Mahkamah.

Pada prinsipnya, diperlukan dasar hukum yang mengikat negara-negara yang bersengketa.

Keanggotaan ASEAN tidak otomatis memberikan yurisdiksi kepada ICJ.

Begitu pula menjadi pihak dalam AATHP tidak otomatis berarti Indonesia dapat langsung diseret ke Den Haag.

Dan di sinilah pentingnya membaca hukum secara jernih.

Jangan menjadikan kabut asap sebagai alasan untuk melompat dari persoalan lingkungan langsung menuju ruang sidang internasional tanpa terlebih dahulu memeriksa pintu yurisdiksinya.

PASAL 27 AATHP: JANGAN DILUPAKAN

AATHP sendiri mempunyai mekanisme penyelesaian sengketa.

Pasal 27 mengarahkan persoalan mengenai penafsiran, penerapan atau kepatuhan terhadap perjanjian kepada penyelesaian secara damai, termasuk melalui konsultasi atau negosiasi.

Ini berarti terdapat jalur diplomatik yang memang dirancang oleh negara-negara ASEAN.

Karena itu, AATHP bukan tiket otomatis menuju ICJ.

Ada perbedaan mendasar antara, “Ada dugaan pelanggaran kewajiban internasional”
dan
“Ada yurisdiksi ICJ untuk mengadili dugaan tersebut.”

Dua hal tersebut tidak boleh dicampuradukkan.

Bisa saja sebuah negara merasa mengalami kerugian.
Bisa saja terdapat dugaan pencemaran lintas batas.

Bisa saja terdapat kewajiban internasional yang relevan.
Tetapi pertanyaan berikutnya tetap harus dijawab

Forum mana yang mempunyai kewenangan hukum untuk memeriksa sengketa tersebut..?

PEDRA BRANCA MEMBERIKAN PELAJARAN

Perkara Pedra Branca/Pulau Batu Puteh antara Malaysia dan Singapura memberikan ilustrasi penting.

Dalam perkara tersebut, kedua negara membawa sengketa kepada ICJ melalui Special Agreement.

Artinya, terdapat dasar persetujuan yang memungkinkan Mahkamah menjalankan yurisdiksinya.

Pelajaran hukumnya jelas
ICJ bukan pengadilan yang dapat digunakan sesuka hati oleh satu negara terhadap negara lain.

Persetujuan negara dan dasar yurisdiksi merupakan persoalan fundamental.

Maka, jika suatu hari Malaysia atau Singapura hendak membawa persoalan kabut asap terhadap Indonesia ke ICJ, pertanyaan pertamanya bukan sekadar.

“Apakah Indonesia menyebabkan asap..?”
Tetapi “Apa dasar yurisdiksi ICJ terhadap Indonesia dalam sengketa tersebut..?”

Pertanyaan berikutnya barulah mengenai substansi.
Apa kewajibannya..?
Apa pelanggarannya..?
Apa buktinya..?
Apa hubungan sebab-akibatnya..?

Dan berapa besar kerugian yang dapat dibuktikan..?

JANGAN BIARKAN ASEAN MENJADI KLUB RAPAT

Di sinilah kritik yang lebih besar layak diarahkan kepada ASEAN.

ASEAN telah memiliki banyak mekanisme kerja sama.

Pertemuan demi pertemuan digelar. Pernyataan bersama diterbitkan. Komitmen kembali ditegaskan.

Tetapi masyarakat membutuhkan sesuatu yang lebih konkret.
Hasil.

Sebab masyarakat tidak menghirup pernyataan bersama.

Masyarakat menghirup udara.
Petani tidak kehilangan hasil panen karena kurangnya konferensi.

Mereka kehilangan karena kebakaran.

Anak-anak tidak mengalami gangguan akibat asap karena kurangnya seremoni.

Mereka terdampak karena kualitas udara memburuk.

Karena itu, ASEAN harus berani mengevaluasi efektivitas mekanisme yang telah dibangunnya.

AATHP tidak boleh berhenti sebagai simbol bahwa ASEAN pernah sepakat mengenai kabut asap.

AATHP harus menjadi alat untuk memastikan negara-negara pihak mencegah, mendeteksi, merespons dan mempertanggungjawabkan persoalan sesuai kewajiban hukumnya.

HUKUM TIDAK BOLEH KALAH OLEH ASAP

Ada satu bahaya dalam persoalan kabut asap lintas batas.

Ketika asap menghilang, perhatian publik ikut menghilang.

Berita berganti.
Judul berganti.
Pejabat kembali bekerja.
Namun persoalan struktural tetap tinggal.

Padahal persoalan lingkungan tidak mengenal siklus pemberitaan.

Karena itu, setiap episode kabut asap seharusnya menjadi kesempatan untuk mengevaluasi,

Apakah sistem pencegahan bekerja..?
Apakah penegakan hukum berjalan..?
Apakah sumber kebakaran dapat diidentifikasi..?
Apakah data tersedia secara transparan..?
Apakah kerja sama lintas negara efektif..?

Dan apakah mekanisme AATHP benar-benar digunakan secara maksimal..?

Jika pertanyaan tersebut terus muncul setiap tahun, tetapi jawabannya tidak pernah berubah, maka persoalannya bukan lagi sekadar kebakaran.

Persoalannya adalah efektivitas tata kelola.

ASAP BOLEH HILANG, PERTANGGUNGJAWABAN JANGAN

Kabut asap adalah fenomena alam sekaligus persoalan hukum ketika dampaknya melintasi batas negara.

Namun hukum internasional tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menyimpulkan bahwa sebuah negara otomatis bersalah hanya karena asap bergerak dari wilayahnya menuju negara tetangga.

Begitu pula hukum internasional tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban apabila bukti nantinya menunjukkan adanya pelanggaran kewajiban yang memang dapat dibebankan kepada negara.

Di antara dua ekstrem itulah hukum harus berdiri.
Tidak menghakimi tanpa bukti.

Tidak pula membiarkan persoalan tanpa pertanggungjawaban.

Indonesia mempunyai kewajiban sebagai negara pihak AATHP.

ASEAN mempunyai kewajiban moral dan kelembagaan untuk memastikan mekanisme regionalnya tidak berhenti sebagai seremoni.

Dan negara-negara yang merasa dirugikan mempunyai hak untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia dengan tetap tunduk pada aturan mengenai yurisdiksi dan pembuktian.

Sebab pada akhirnya, kabut asap bukan hanya persoalan tentang siapa yang membakar.

Ia adalah persoalan tentang siapa yang mencegah..?
Siapa yang mengawasi..?
Siapa yang bertindak..?
Siapa yang bertanggung jawab…?

Dan, apabila sengketa benar-benar terjadi, siapa yang mempunyai kewenangan hukum untuk mengadilinya.

Kabut mungkin hilang ketika angin berubah.

Tetapi kewajiban negara tidak seharusnya ikut menghilang bersama angin.(“)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *