Opini  

Menyingkapi Kekerasan terhadap Wartawan Bukti Kegagalan Negara Dalam Penegakkan Hukum dan Kebebasan Pers

Oleh : Praharya Aidil Fitra
Wartawan Wartapatroli com

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Junaedi, wartawan Media Mapikor di Sijunjung (7 Juni 2026), bukan peristiwa biasa. Ini adalah bentuk nyata kegagalan penegakan hukum sekaligus sinyal keras bahwa kebebasan pers di daerah masih berada dalam ancaman serius.

Lebih dari itu, kasus ini disinyalir membuka tabir hubungan gelap antara kekerasan, pembiaran, dan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (Baca – PETI).

Ketika seorang wartawan diserang karena menjalankan tugas jurnalistik, dengan membuka fakta dan realita maka yang dipukul bukan hanya individu, tetapi sendi demokrasi itu sendiri.

Kebebasan Pers Bukan Ruang Negosiasi Kekerasan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan:
Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Artinya, pengeroyokan terhadap wartawan bukan sekadar “Perkelahian”, tetapi tindak pidana yang menghalangi kemerdekaan pers.

Namun realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya, mekanisme hukum digantikan oleh kekerasan jalanan.

Hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers seolah tidak lagi dianggap sebagai jalur penyelesaian.

Ini adalah kemunduran serius dalam budaya demokrasi lokal.

Penulis menilai jika pola ini dibiarkan, maka pesan yang lahir sangat berbahaya, siapa pun yang memberitakan kebenaran bisa dihukum dengan kekerasan.

Penulis dan publik menilai PETI, Kejahatan Ekologis yang Dibiarkan Hidup
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bukan hanya persoalan ekonomi rakyat kecil, tetapi juga pelanggaran hukum berlapis,

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Aktivitas penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal dapat berujung pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Potensi pasal berlapis KUHP pengeroyokan, penganiayaan, hingga perusakan.

Namun mengapa PETI tetap hidup..? Jawabannya sederhana tapi pahit, pembiaran sistemik.

Aparat bisa saja melakukan razia, tetapi tanpa keberanian politik dan solusi ekonomi, PETI selalu tumbuh kembali seperti jamur di musim hujan.

Negara Tidak Boleh Hanya Hadir dengan Borgol
Pendekatan keamanan semata telah terbukti gagal.

Penangkapan pelaku kekerasan tidak akan menyelesaikan akar persoalan jika,
masyarakat tetap bergantung pada tambang ilegal tidak ada alternatif ekonomi yang nyata
negara absen dalam tata kelola wilayah tambang
Akibatnya, hukum hanya menjadi siklus sementara, razia, tutup, buka lagi, konflik, kekerasan lagi.

Ini bukan penegakan hukum, melainkan perputaran krisis yang dilegalkan oleh kelambanan kebijakan.

Tiga Tanggung Jawab Negara yang Tidak Bisa Ditunda

1. Legalitas yang Terukur, Bukan Pembiaran
Pemerintah harus mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara transparan dan ketat.

Legalitas bukan berarti melegalkan kerusakan, tetapi mengubah aktivitas liar menjadi terkontrol, berizin, dan dapat diawasi.

2. Transisi Ekonomi yang Nyata Rakyat tidak bisa hanya disuruh berhenti menambang tanpa pengganti penghidupan.

Negara wajib menyediakan,
akses modal usaha
pelatihan berbasis pasar, bukan seremonial
pendampingan ekonomi berkelanjutan tanpa itu, PETI akan selalu hidup, karena kemiskinan lebih kuat dari larangan.

3. Perlindungan Tegas terhadap Jurnalis,
Aparat penegak hukum wajib memastikan bahwa kerja jurnalistik dilindungi.

Kekerasan terhadap wartawan harus diproses sebagai, pelanggaran UU Pers tindak pidana penganiayaan (KUHP)
serta kejahatan terhadap kebebasan informasi publik tanpa jurnalis yang aman, ruang gelap PETI akan terus tertutup dari pengawasan publik.

Negara Tidak Boleh Kalah oleh Kekerasan
Kasus Junaedi harus menjadi garis batas, apakah hukum benar-benar berlaku, atau hanya berlaku untuk yang lemah.

Menghukum pelaku pengeroyokan adalah kewajiban minimal negara.

Tetapi membiarkan akar masalah PETI tetap hidup adalah bentuk kegagalan yang lebih besar.

Jika negara terus absen, maka yang lahir bukan hanya kekerasan terhadap wartawan, tetapi juga,
rusaknya lingkungan secara permanen
konflik horizontal antar warga
dan matinya kebebasan pers di tingkat lokal
Sumatera Barat tidak kekurangan hukum.

Yang kurang adalah keberanian menegakkannya secara adil, konsisten, dan menyentuh akar masalah.

Jika tidak, kita akan terus membaca berita yang sama: wartawan dipukul, hukum terlambat hadir, dan tambang ilegal tetap berjalan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *