Opini  

Di Bawah Bayang “Putra Daerah”: Mengapa Infrastruktur Agam Tetap Terburuk..?

Oleh: Redaksi Wartapatroli.com

Kabupaten Agam seolah menyimpan ironi yang sulit diterima akal sehat publik. Daerah yang notabene dipimpin oleh seorang bupati Ir Benni Warlis, yang merupakan putra asli kabupaten Agam, dan gubernur Sumatera Barat H Mahyeldi yang juga berasal dari kabupaten Agam, yang justru masih bergelut dengan persoalan infrastruktur jalan yang dinilai paling memprihatinkan atau terburuk di Sumatera Barat.

Kali ini sorotan publik paling tajam mengarah pada ruas jalan dua jalur Simpang Gudang Lubuk Basung–Padang Lua via Kelok 44.

Yang merupakan Jalur strategis yang menjadi urat nadi ekonomi, pariwisata, distribusi hasil pertanian hingga akses pendidikan dan kesehatan itu, yang secara kasat mata bertahun-tahun mengalami kerusakan di berbagai titik.

Aspal mengelupas, badan jalan retak, drainase rusak, longsor berulang, hingga minimnya pengamanan tebing menjadi pemandangan sehari-hari.

Seperti pada musim hujan, jalur itu bahkan berubah menjadi ancaman keselamatan. Sehingga menimbulkan Pertanyaan sederhana
Apakah dua pemimpin yang sama-sama berasal dari Agam ini tidak mampu memperbaiki keadaan, atau justru tidak memiliki kemauan politik yang serius..?

Jalan Rusak Bukan Sekadar Ketidak nyamanan
Kerusakan infrastruktur bukan sekadar persoalan estetika pembangunan.

Padahal Negara telah mewajibkan pemerintah menjamin keselamatan dan pelayanan dasar masyarakat, sebagai mana yang tertuang dalam

Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak.

UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 2 Tahun 2022, pemerintah pusat maupun daerah wajib menjamin jalan dalam kondisi mantap dan aman.

Pasal 24 UU Jalan menegaskan penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Bahkan dalam Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan dapat dipidana apabila kerusakan jalan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal tersebut berbunyi tegas,
“Penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana.”

Artinya, ketika kerusakan jalan dibiarkan bertahun-tahun tanpa penanganan serius, persoalannya tidak lagi semata teknis, tetapi berpotensi masuk ke wilayah kelalaian administratif bahkan tanggung jawab hukum.

Publik Mulai Meragukan Narasi “Putra Daerah”
Selama ini, politik lokal kerap menjual narasi “putra daerah lebih memahami kebutuhan masyarakat.” Namun kondisi Agam justru memperlihatkan paradoks.

Lebih ironinya lagi Bupati berasal dari Agam, Gubernur berasal dari Agam, Keduanya berada dalam garis koalisi partai politik yang sama.

Secara teori, koordinasi lintas pemerintahan seharusnya lebih mudah,
komunikasi politik lebih cair, sinkronisasi anggaran lebih cepat, dukungan provinsi terhadap kabupaten lebih kuat.

Namun realitas di lapangan memperlihatkan sebaliknya, Masyarakat mulai mempertanyakan
mengapa ruas strategis bertahun-tahun rusak..?

mengapa penanganan terkesan tambal sulam..?
mengapa kawasan rawan longsor tidak mendapat mitigasi permanen..?
ke mana prioritas APBD diarahkan..?

Di tengah kondisi itu, publik justru menyaksikan berbagai proyek seremonial, pengadaan fasilitas pejabat, dan agenda pencitraan yang dinilai lebih menonjol dibanding penyelamatan infrastruktur dasar rakyat.

Dugaan Lemahnya Political Will
Dalam kajian administrasi publik, kegagalan pembangunan sering kali bukan karena ketiadaan anggaran, melainkan lemahnya political will.

Indikasinya dapat terlihat dari rendahnya prioritas belanja infrastruktur dasar,
lambannya respon terhadap kerusakan,
minimnya transparansi progres pekerjaan,
tidak adanya roadmap mitigasi bencana jalan nasional dan provinsi,
serta lemahnya pengawasan kualitas proyek.

Padahal,
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan kepala daerah memprioritaskan pelayanan dasar.

Infrastruktur jalan termasuk urusan wajib pelayanan publik, jika pemerintah daerah mengetahui kerusakan terus terjadi tetapi tidak melakukan langkah strategis memadai, maka publik berhak menilai adanya kegagalan kepemimpinan.

Jalan Rusak dan Potensi Kerugian Ekonomi
Kerusakan jalur Lubuk Basung–Padang Lua bukan hanya membuat masyarakat tidak nyaman.

Dampaknya jauh lebih luas,
distribusi hasil pertanian terganggu,
biaya logistik meningkat,
kendaraan masyarakat cepat rusak,
wisata Danau Maninjau kehilangan daya tarik,
risiko kecelakaan meningkat,
investasi menjadi enggan masuk.

Dalam perspektif pembangunan daerah, pembiaran infrastruktur rusak sama dengan memperlambat pertumbuhan ekonomi masyarakat sendiri.

Antara Ketidak mampuan atau Ketidak mauan..?
Pertanyaan paling sensitif kini mulai muncul di ruang publik,
Jika bupati dan gubernur sama-sama berasal dari Agam, memiliki kedekatan politik, memahami geografis daerah, dan memiliki akses kekuasaan yang kuat, mengapa kondisi infrastruktur di Agam tetap terburuk..?

Apakah, mereka memang tidak mampu, atau tidak mau..?
anggaran tidak dikelola efektif..?
atau memang tidak ada keberanian politik menjadikan infrastruktur rakyat sebagai prioritas utama..?

Karena bila kemampuan politik, kedekatan kekuasaan, dan legitimasi daerah asal saja tidak mampu menghadirkan jalan yang layak bagi rakyatnya sendiri, maka slogan pembangunan dan keberpihakan kepada masyarakat patut dipertanyakan secara serius.

Hari ini masyarakat Agam tidak lagi membutuhkan pidato pembangunan, yang dibutuhkan rakyat adalah jalan yang aman dilalui, tidak longsor saat hujan, dan tidak berubah menjadi jebakan maut setiap hari.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *