Agam  

Dugaan Penyimpangan Dana “Uang Lelah” Penanganan Bencana di Kabupaten Agam, Temuan Awal BPK Capai Rp1,3 Miliar

Agam, Wartapatroli.com – Beberapa hati belakangan ini publik di ibu kota kabupaten Agam dihebohkan dengan Mencuatnya pemberitaan  temuan awal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) terkait dugaan penggunaan dana “Uang Lelah” sebesar Rp1,3 miliar dalam penanganan dampak bencana Hidrometeorologi tahun 2025 di Kabupaten Agam, memunculkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN), tim pelaksana lapangan, hingga kelompok sosial kebencanaan yang terlibat langsung dalam operasi kemanusiaan.

Pantauan Wartapatroli.com Selasa (12/5) terkait Informasi yang berkembang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam menyebutkan, dana tersebut telah dicairkan kepada berbagai pihak sejak masa tanggap darurat bencana berlangsung pada November 2025 lalu.

Dana itu disebut diberikan sebagai kompensasi atau “Uang Lelah” kepada petugas lapangan dan unsur relawan yang bekerja menangani dampak bencana di sejumlah kecamatan terdampak.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal BPK RI pada April 2026, penggunaan anggaran tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam regulasi pengelolaan keuangan penanganan bencana.

Mengutip dari salah satu lansiran media lokal Temuan BPK dan Pengakuan Inspektorat
Inspektur Kabupaten Agam, H. Welfizar, membenarkan adanya temuan awal tersebut.

Menurutnya, angka Rp1,3 miliar merupakan hasil pemeriksaan sementara yang masih dalam tahap verifikasi dan validasi lanjutan.

Ia menjelaskan bahwa dana penanganan bencana yang digunakan berasal dari berbagai sumber, mulai dari Belanja Tidak Terduga (BTT), APBD, APBN, hingga bantuan antar daerah dan dukungan pihak lain.

Namun dalam ketentuan penggunaan dana tersebut, tidak ditemukan aturan yang secara eksplisit membolehkan pembayaran “Uang Lelah”.

Pernyataan itu menjadi penting karena secara hukum, setiap penggunaan anggaran negara wajib memiliki dasar regulasi yang jelas, baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, maupun keputusan kepala daerah.

Sementata itu sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Dr. M. Lutfie, AR, juga mengakui adanya temuan tersebut. Ia menyebut pemerintah daerah masih berupaya memberikan klarifikasi dan bukti administrasi kepada auditor BPK agar temuan tersebut dapat dikoreksi atau setidaknya hanya dikategorikan sebagai kesalahan administratif.

Namun dalam praktik audit keuangan negara, persoalan administrasi dapat berkembang menjadi persoalan pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, pengeluaran tanpa dasar hukum, atau adanya kerugian negara yang nyata.

Menanggapi persoalan ini beberapa kalangan dan elite politik di Agam yang temui Wartapatroli.com Selasa (12/5) menilai ada Regulasi dan Ketentuan Hukum yang dilanggar, antara lain :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU ini menegaskan bahwa setiap pengeluaran negara atau daerah harus
memiliki dasar hukum,
sesuai peruntukan,
tertib administrasi,
efisien, efektif, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Jika “Uang Lelah” tidak diatur dalam dokumen penggunaan dana bencana maupun regulasi turunannya, maka pencairannya berpotensi dikategorikan sebagai pengeluaran yang tidak sah.

Potensi pelanggaran,
Pasal 3 ayat (1) Pasal 34 dengan Konsekuensi,
Pengembalian kerugian negara,

Tuntutan ganti rugi (TGR),
Sanksi administratif terhadap pengguna anggaran dan pejabat pelaksana teknis.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Dalam UU ini ditegaskan bahwa pejabat yang menandatangani, mencairkan, atau memerintahkan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan dapat dimintai pertanggung jawaban pribadi.

Juga berpotensi pelanggara Pasal 18
Pasal 59 dengan konsekuensi,
Tuntutan perbendaharaan,
Pengembalian dana,
Pemeriksaan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur melawan hukum.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
PP ini mengatur bahwa setiap belanja daerah harus didukung dokumen yang sah, sesuai standar biaya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sementara itu jika “Uang Lelah” tidak tercantum dalam standar biaya atau ketentuan penanganan darurat bencana, maka pengeluaran tersebut dapat dianggap tidak memenuhi syarat legalitas anggaran.

4. Peraturan BNPB tentang Dana Siap Pakai dan Penanganan Darurat Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Dalam berbagai pedoman penggunaan dana darurat bencana, pembiayaan umumnya difokuskan pada, evakuasi, logistik,
kebutuhan dasar,
peralatan, operasional lapangan, dan dukungan kedaruratan.

Pembayaran honorarium tambahan atau “Uang Lelah” yang tidak memiliki nomenklatur resmi berpotensi dinilai sebagai belanja tidak sesuai peruntukan.

Potensi Konsekuensi Hukum

Jika hasil audit final BPK menetapkan adanya kerugian negara dan tidak dapat dibuktikan legalitas penggunaannya, maka konsekuensi hukumnya dapat berkembang menjadi :

1. Pengembalian Kerugian Negara Seluruh penerima dana dapat diminta mengembalikan dana yang diterima, baik ASN, pejabat, maupun kelompok sosial masyarakat.

2. Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Pejabat pengguna anggaran, PPTK, bendahara, hingga pihak yang memerintahkan pencairan dapat dikenai TGR.

3. Sanksi Administratif
Teguran, pencopotan jabatan, penurunan pangkat, hingga hukuman disiplin ASN.

Potensi Masuk Ranah Pidana Korupsi jika ditemukan Unsur Penyalahgunaan kewenangan,
pengkondisian pencairan, atau mark up, atau pencairan tanpa dasar hukum yang menyebabkan kerugian negara, maka perkara dapat masuk pada ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
khususnya Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU Tipikor.

Ancaman hukuman:
pidana penjara, denda,
pengembalian kerugian negara, hingga pencabutan hak jabatan tertentu.

Persoalan Moral dan Tata Kelola Kasus ini juga membuka pertanyaan serius mengenai tata kelola dana kebencanaan di daerah.

Di tengah penderitaan korban bencana, penggunaan anggaran yang tidak memiliki dasar hukum berpotensi mencederai semangat kemanusiaan dan akuntabilitas publik.

Apalagi dana penanganan bencana merupakan anggaran yang bersifat darurat dan sensitif, sehingga pengawasannya seharusnya lebih ketat dibanding belanja biasa.

Terkait persoalan ini Publik kini menunggu  hasil verifikasi lanjutan Inspektorat, sikap resmi BPK RI, serta kemungkinan keterlibatan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam pengelolaan dana tersebut.(Bagindo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *