Agam, Wartapatroli.com – Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, memanas di Pengadilan Negeri Lubukbasung, Selasa (19/5).
Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau membantah seluruh tudingan kuasa hukum tiga tersangka yang menilai proses penyidikan dilakukan secara prematur dan sarat pelanggaran prosedur.
Dalam sidang lanjutan tersebut, tim jaksa menegaskan penetapan tersangka terhadap ES, PJ selaku Direktur Utama PT BSM, dan H mantan Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Kabupaten Agam telah melalui tahapan penyidikan sejak Oktober 2024.
“Penyidikan sudah berjalan panjang, bukan proses instan. Para pemohon juga sudah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar tim jaksa di hadapan hakim.
Persidangan digelar terpisah dengan tiga hakim tunggal berbeda. Sidang Tersangka ES dipimpin hakim Fikri Ilham Yulian SH, sidang Tersangka PJ dipimpin Syofyan Adi SH MH, sementara permohonan Tersangka
H dipimpin Vonny SH.
Menurut informasi yang dihimpun Wartapatroli.com di lapangan berdasarkan hasil audit BPKP sumatera Barat Kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Sungai Batang sendiri menjadi sorotan publik karena proyek yang bertujuan meningkatkan fasilitas pasar rakyat itu justru berujung pada proses hukum dan dugaan kerugian negara mencapai Rp265.
Yang mana dalam persidangan, kuasa hukum para tersangka sebelumnya mempersoalkan sejumlah prosedur penyidikan. Mulai dari tidak diberikannya SPDP kepada tersangka, salinan berita acara pemeriksaan (BAP), hingga legalitas audit kerugian negara oleh BPKP.
Namun seluruh dalil itu dibantah pihak kejaksaan.
Jaksa menyatakan SPDP tidak wajib diberikan kepada tersangka. Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang menyebut SPDP hanya wajib disampaikan kepada penuntut umum, pelapor atau korban, serta terlapor.
“Istilah terlapor berbeda dengan tersangka. Jadi tersangka bukan pihak yang wajib menerima SPDP,” tegas jaksa dalam persidangan.
Tim jaksa juga membantah tudingan bahwa penyidik menghalangi hak tersangka memperoleh salinan BAP. Menurut mereka, saat pemeriksaan seluruh tersangka didampingi penasihat hukum dari Hamid Kamar & Associates dan isi BAP telah dibacakan kembali sebelum ditandatangani.
Di sisi lain, muncul pertanyaan publik mengenai proyek revitalisasi pasar yang kini menyeret mantan pejabat dan pihak kontraktor ke meja hijau, yang hingga kini, belum terungkap secara rinci bagian pekerjaan mana yang diduga menyebabkan kerugian negara serta bagaimana mekanisme pengawasan proyek dilakukan saat pengerjaan berlangsung.
Kejaksaan Negeri Agam dalam sidang hanya menegaskan audit kerugian negara telah dilakukan berdasarkan laporan hasil audit tertanggal 19 Desember 2025 dan sah menurut hukum.
“Penghitungan kerugian negara tidak hanya dapat dilakukan BPK, tetapi juga BPKP maupun ahli yang memiliki kewenangan,” ujar jaksa.
Selain itu, jaksa menepis tudingan abuse of power terkait penahanan tiga tersangka. Menurut mereka, penahanan telah sesuai KUHAP karena ancaman pidana kasus tindak pidana korupsi melebihi lima tahun penjara.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik disebut telah melakukan gelar perkara bersama pimpinan Kejari Agam dan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau.
Sidang praperadilan akan berlanjut dengan agenda pembuktian sebelum putusan dibacakan Jumat mendatang. Putusan tersebut diperkirakan menjadi penentu apakah proses penyidikan perkara revitalisasi Pasar Sungai Batang dinilai sah secara hukum atau justru ditemukan cacat prosedur sebagaimana dipersoalkan pihak pemohon. (Tim)












