Agam, Wartapatroli.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Agam atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag), Selasa (26/5).
Rapat paripurna yang berlangsung di Aula Utama DPRD Agam dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam dan dihadiri Bupati Agam, unsur Forkopimda, para Asisten, anggota DPRD, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.
Dalam penyampaian jawaban pemerintah daerah, Bupati Agam menegaskan bahwa pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 merupakan langkah strategis sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional serta upaya menghadirkan kepastian hukum bagi keberlangsungan BUMNag di Kabupaten Agam.
Menurutnya, perubahan tersebut sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang membawa perubahan mendasar terhadap kedudukan hukum BUMNag menjadi badan hukum.
Pemerintah Kabupaten Agam menilai penyesuaian regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola kelembagaan, menciptakan sinkronisasi aturan, serta membuka ruang yang lebih adaptif terhadap pengembangan ekonomi nagari ke depan.
Selain itu, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa proses pencabutan perda tidak memberikan dampak terhadap pembebanan anggaran daerah dan dilaksanakan secara efisien tanpa penggunaan pihak ketiga dalam penyusunannya.
Menjawab berbagai masukan dan perhatian dari fraksi-fraksi DPRD terkait keberlangsungan operasional BUMNag, pemerintah memastikan bahwa proses penyesuaian regulasi ini tidak akan menghambat aktivitas usaha yang telah berjalan di nagari. Justru, langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat fondasi hukum sehingga BUMNag dapat berkembang lebih baik dan berkelanjutan.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari mekanisme pembentukan regulasi daerah yang mengedepankan sinergi antara legislatif dan eksekutif demi terciptanya kebijakan yang adaptif, efektif, serta mendukung kemajuan ekonomi masyarakat nagari di Kabupaten Agam.(Bagindo)












