Agam  

Diduga Ada Intervensi Politik di Musorkab KONI Agam 2026, Independensi Organisasi Olahraga Dipertanyakan

AGAM, Wartapatroli.com – Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Kabupaten Agam 2026 menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan adanya intervensi terhadap proses pemilihan Ketua KONI Agam periode 2026 – 2030 mendatang.

Dugaan tersebut mencuat menyusul terbitnya surat penundaan Musorkab di tengah tahapan pendaftaran calon ketua umum KONI Agam yang sedang berlangsung.

Surat yang disebut-sebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Agam itu, menurut sejumlah sumber, baru diterima panitia setelah pukul 16.00 WIB atau di luar jam kerja.

Waktu penyampaian surat tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pengurus cabang olahraga (Pengcab), terutama karena seluruh tahapan Musorkab dikabarkan telah berjalan sesuai agenda organisasi.

Informasi yang dihimpun Wartapatroli.com menyebutkan sebanyak 33 Pengcab telah menyatakan dukungan kepada salah seorang bakal calon Ketua KONI Agam yang dinilai memenuhi persyaratan administrasi.

Di sisi lain, berkembang isu adanya bakal calon dari pihak sang penguasa yang digadang gadangkan akan menjabat sebagai ketua umum KONI Agam ke depan namun tidak lolos proses verifikasi.

Situasi ini memperkuat dan memunculkan dugaan bahwa penundaan Musorkab bukan semata persoalan administratif, melainkan diduga berkaitan dengan kepentingan politik tertentu.

Sejumlah pemerhati olahraga menilai, apabila benar terdapat campur tangan kekuasaan terhadap proses pemilihan Ketua KONI, maka hal tersebut dapat mencederai prinsip independensi organisasi olahraga yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“KONI bukan organisasi perangkat daerah, KONI adalah organisasi olahraga yang memiliki kemandirian dalam mengatur rumah tangganya sesuai AD/ART.

Setiap bentuk intervensi yang tidak memiliki dasar hukum patut dipertanyakan,” ujar seorang pengamat hukum olahraga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Lebih jauh, sejumlah pihak mengingatkan bahwa apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pemerintahan dalam mempengaruhi proses organisasi, persoalan tersebut dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Bahkan, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak tertentu dan memenuhi unsur pidana, tidak tertutup kemungkinan menjadi objek penelaahan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, kondisi tersebut juga dikhawatirkan akan berdampak terhadap pembinaan olahraga di Kabupaten Agam.

Ketidakpastian kepemimpinan KONI dinilai dapat mengganggu persiapan atlet menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), padahal pembinaan prestasi membutuhkan kepastian organisasi dan stabilitas kepengurusan.

Yang menjadi perhatian publik, berkembang pula dugaan bahwa ada upaya mengarahkan kursi Ketua KONI kepada figur tertentu yang dikabarkan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi.

Dugaan tersebut juga dikaitkan dengan kesamaan latar belakang politik antara figur dimaksud dengan pimpinan daerah.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, Wartapatroli.com belum memperoleh bukti yang dapat memverifikasi kebenaran dugaan tersebut, sehingga informasi itu masih berupa klaim yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Agam, panitia Musorkab, maupun pihak-pihak yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan penundaan Musorkab.

Apabila benar terdapat intervensi terhadap hak organisasi dalam menentukan kepemimpinannya, persoalan ini berpotensi berkembang menjadi sengketa organisasi, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila berkaitan dengan keputusan pejabat administrasi negara, maupun keberatan kepada KONI Provinsi dan KONI Pusat sesuai mekanisme organisasi.

Wartapatroli.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Agam, panitia Musorkab, KONI Agam, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.(Bagindo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *