Diduga Setubuhi Anak Bawah Umur Polres Pasaman Barat Amankan Terduga Pelaku

Pasaman Barat, Wartapatroli.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial M (59) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Mengutip data dari lansiran salah satu akun Facebook di media sosial Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat.

Dari hasil penyelidikan, peristiwa dugaan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus anak itu diduga terjadi di kawasan kebun sawit Proyek IV, Jorong Pisang Hutan, Nagari Sasak Tanah Pasisie, Kecamatan Pasaman.

Setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi, petugas akhirnya mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang menyasar anak dan perempuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Agung Tribawanto.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan.

Penyidik juga masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kasus persetubuhan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Pelaku dapat dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Apabila terbukti terdapat unsur pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, pelaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Pasaman Barat mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual, pelecehan, maupun tindak pidana lain yang melibatkan anak. Peran aktif masyarakat dinilai penting untuk mencegah dan mengungkap kasus-kasus yang mengancam keselamatan serta masa depan anak-anak.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *