Dugaan Penebangan Pohon di Hutan Kota Pasaman Barat Perlu Diaudit, Jika Langgar Aturan Terancam Sanksi Pidana

Pasaman Barat, Wartapatroli.com – Penebangan sejumlah pohon sengon di kawasan Hutan Kota Pasaman Barat yang disebut sebagai bagian dari program revitalisasi kini memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas, perizinan, serta mekanisme pengelolaan aset daerah dan ruang terbuka hijau.

Meskipun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pasaman Barat menyatakan penebangan dilakukan demi keselamatan dan penataan kawasan, sejumlah pihak menilai perlu dilakukan audit dan pengawasan untuk memastikan seluruh prosedur telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat dikonfirmasi Kepala DLH Pasaman Barat, Afkar, menyebut penebangan dilakukan karena pohon sengon yang telah berusia tua berpotensi membahayakan masyarakat setelah salah satu pohon dilaporkan tumbang.

Namun, publik mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah dilengkapi kajian teknis, rekomendasi ahli, serta izin yang diperlukan sesuai aturan pengelolaan hutan kota dan ruang terbuka hijau.

Secara hukum, pengelolaan kawasan hutan kota wajib memperhatikan ketentuan dalam: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota.

Peraturan daerah serta ketentuan pengelolaan barang milik daerah yang berlaku.

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penebangan tanpa prosedur, tanpa izin yang dipersyaratkan, atau menimbulkan kerusakan lingkungan, maka dapat berpotensi melanggar ketentuan pidana maupun administratif.

Ancaman Sanksi Hukum
Berdasarkan Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.

Selain itu, apabila kayu hasil penebangan merupakan aset negara atau aset daerah dan pengelolaannya tidak dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, maka dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum terkait pengelolaan barang milik daerah dan keuangan negara.

Bila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah, maka dapat mengarah pada penerapan: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap pejabat atau pihak yang menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Perlu Pengawasan dan Transparansi
Pengamat lingkungan menilai revitalisasi kawasan hutan kota memang dapat dilakukan untuk alasan keselamatan dan penataan.

Namun seluruh proses harus transparan, mulai dari kajian teknis, dasar hukum penebangan, jumlah pohon yang ditebang, hingga mekanisme pemanfaatan hasil kayu.

Untuk menghindari polemik, masyarakat mendorong Inspektorat, DPRD Pasaman Barat, serta aparat penegak hukum melakukan pengawasan guna memastikan kegiatan revitalisasi Hutan Kota Pasaman Barat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran hukum maupun kerugian terhadap lingkungan.

“Apabila seluruh prosedur telah dipenuhi, maka kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan kawasan.

Namun jika ditemukan pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan kewenangan, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar salah seorang pemerhati lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan penebangan tersebut. Namun desakan agar dilakukan audit dan keterbukaan informasi terus mengemuka guna memastikan revitalisasi Hutan Kota Pasaman Barat benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *