Agam  

Sok Hebat “Jambret” di Lubuk Basung Ditangkap Dalam Hitungan Jam, Terancam Pasal 365 KUHP

Agam, Wartapatroli.com — Dalam hitungan jam setelah kejadian Tim Opsnal Polres Agam, berhasil amankan terduga pelaku penjambretan yang terjadi di wilayah Kecamatan Lubuk Basung pada Rabu (3/6) malam.

Pelaku berinisial GPD (33), yang diketahui warga Tanjung Raya, Kabupaten Agam, berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam setelah beraksi.

Informasi yang didapat Wartapatroli.com dilapangan mengatakan Peristiwa terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Manggopoh–Bukittinggi, Jorong Bandar Baru, Nagari Parit Panjang, Lubuk Basung.

Diketahui Korban berinisial VS (16), seorang pelajar, saat itu tengah berboncengan sepeda motor bersama rekannya.

Tiba-tiba, pelaku mendekati dari belakang dan langsung merampas telepon genggam yang disimpan di kantong dasbor depan kendaraan.

Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri, Namun korban bersama warga segera melakukan pengejaran hingga kawasan Pasar Lama Lubuk Basung.

Berkat koordinasi cepat antara polisi, korban, dan masyarakat, pelaku akhirnya berhasil ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam milik korban. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini Pelaku
dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sebagai berikut,
Pidana penjara hingga 9 tahun untuk pencurian dengan kekerasan secara umum.

Hingga 12 tahun penjara apabila dilakukan di jalan umum, pada malam hari, atau dilakukan lebih dari satu orang.

Hingga 15 tahun atau seumur hidup jika mengakibatkan luka berat atau kematian.

Karena korban masih di bawah umur (16 tahun), hal ini dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum, terutama terkait dampak psikologis dan sosial yang dialami korban.

Selain itu, barang bukti berupa kendaraan dan telepon genggam memperkuat unsur tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP, yang mengatur alat bukti sah dalam proses peradilan pidana.

Respons Cepat Aparat dan Masyarakat Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan sinergi cepat antara kepolisian dan masyarakat dalam merespons tindak kriminal jalanan.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan kejadian serupa, guna mencegah aksi kriminalitas di wilayah hukum Lubuk Basung dan sekitarnya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *