Agam,Wartapatroli.com – Polemik pergantian kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kenagarian Panampuang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, mulai memasuki babak baru setelah Ninik Mamak nan Sapuluah bersama unsur pimpinan KAN melaporkan dugaan intervensi Bupati Agam, Ir H Benni Warlis, MM Dt Tan Batuah, dalam proses tersebut ke Ombudsman pada 6 Mei 2026.
Tidak berhenti sampai disini laporan juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati-red) Sumatera Barat untuk pengawasan lebih lanjut.
Berdasarkan Informasi yang didapat Wartapatroli.com, dari sumber yang dapat dipercaya dalam laporan tersebut, pihak pelapor meminta agar proses pergantian kepengurusan yang dinilai tidak sesuai mekanisme adat ini dihentikan, termasuk permintaan kepada Wali Nagari Panampuang agar tidak menerbitkan atau mencabut Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan kepengurusan KAN, termasuk SK 33/2024 yang disebut-sebut menjadi bagian dari proses tersebut.
Selain itu, pelapor juga meminta Bupati Agam, Kepala Inspektorat Kabupaten Agam, dan Camat Ampek Angkek untuk tidak ikut campur dan menghentikan dugaan intervensi terhadap lembaga adat KAN Panampuang, serta meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam persoalan ini.
Ketegangan ini berawal dari rapat yang difasilitasi Pemerintah Daerah Kabupten Agam, pada 25 April 2026 di Surau Kakbah Inyiak Tuah, yang semula membahas ketentraman dan ketertiban masyarakat (Trantib-red), namun kemudian berkembang menjadi pembahasan mengenai kepengurusan KAN dan urusan kenagarian.
Ironisnya dalam forum tersebut, muncul dugaan keterlibatan pihak di luar lembaga adat dengan berbagai intervensi dalam proses pergantian kepengurusan kerapatan Adat Nagari (KAN) Panmpuang.
Seyogyanya sesuai ketentuan adat Minangkabau, pengangkatan maupun pergantian pimpinan KAN semestinya dilakukan melalui musyawarah dan mufakat para penghulu serta unsur adat dalam kenagarian setempat, seperti kata pepatah “Adat Salingka Nagari”.
Akibatnya polemik ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut hubungan antara lembaga adat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan tata kehidupan kenagarian di Sumatera Barat, Kabupaten Agam Khususnya.
Sementara itu, sebagai mana yang tertuang dalam aturan serta ketentuan Adat dan perundang undangan yang berlaku, dimana Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik berwenang menerima serta memeriksa laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi dalam proses administrasi pemerintahan, termasuk yang berkaitan dengan intervensi terhadap lembaga adat.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak yang berkompeten, untuk kepentingan konfirmasi Wartapatroli.com masih berupaya menghubungi pihak berkompeten agar terciptanya pemberitaan yang berimbang dan terkonfirmasi. (Bagindo)












